Gubernur Babel Bantah Tuduhan Dalangi Demo PT Timah, Ancam Tempuh Jalur Hukum

SalamWaras, Pangkalpinang — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, membantah keras tudingan Batara Harahap yang menyebut dirinya sebagai dalang di balik aksi demonstrasi di Kantor PT Timah pada 6 Oktober 2025.

Tudingan itu sebelumnya disampaikan Batara melalui akun TikTok @bataraharahapp.

Bacaan Lainnya

“Itu tidak benar. Kalau aksi demo silakan saja, tapi saya tidak pernah memberikan uang untuk aksi demo itu. Apalagi pada saat itu ada kunjungan Presiden Prabowo,” ujar Hidayat melalui sambungan telepon, Minggu (7/12/2025).

Gubernur menegaskan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran informasi tak benar yang menyerang nama baiknya.

“Tidak benar. Besok ku lapor ke Polda,” tegasnya.

Hidayat juga menilai Batara pernah melontarkan tudingan ke tokoh lain, termasuk Anggota DPR RI Bambang Patijaya. “Dulu dia menyerang Pak BPJ, sekarang saya pula,” ucapnya.

Isi Tudingan Batara

Dalam video berdurasi empat menit, Batara mengklaim bahwa Gubernur-lah yang “paling bertanggung jawab” atas kericuhan di PT Timah pada 6 Oktober. Ia menyebut adanya pertemuan yang diduga memicu instruksi aksi massa.

Menurut narasi Batara, pertemuan itu terjadi di rumah pribadi Gubernur, yang disebutnya berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap PT Timah.

Seluruh klaim itu telah dibantah secara tegas oleh Gubernur Hidayat.

Dasar Hukum: Pencemaran Nama Baik & Penyebaran Hoaks

Jika pelaporan benar dilakukan, rujukan hukum yang dapat diterapkan antara lain:

1. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE

    • Pasal 27 ayat (3): Muatan yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain di ruang digital → Delik aduan (korban harus melapor).
    • Pasal 28 ayat (2): Penyebaran informasi menimbulkan kebencian/permusuhan terhadap individu/kelompok.

    2. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

    • Pasal 263–268: Penyerangan kehormatan atau nama baik melalui tuduhan fitnah.

    Konsekuensi hukum dapat berupa:

    • Proses penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik
    • Pemeriksaan rekam digital sebagai barang bukti
    • Kewajiban klarifikasi dan hak jawab

    Penegasan: Aksi Demonstrasi adalah Hak Konstitusional

    Aksi penyampaian pendapat di depan umum dijamin oleh:

    • UUD 1945 Pasal 28E
    • UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

    Namun, jika tuduhan pada pihak tertentu memicu konflik atau kerusuhan, maka penegakan hukum tetap dapat diterapkan sesuai ketentuan pidana.

    Langkah Hukum Menanti

    “Jangan lempar fitnah sembarangan. Semua ada pertanggungjawabannya,” tandas Hidayat.

    Hingga berita ini dipublikasikan, Batara Harahap belum merespons rencana pelaporan tersebut. (Red)

    Pos terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *