H. Safri Dg. Lawa Masuk Persidangan, Keluarga Korban 100 Orang Hadir; Klaim Penyetoran Uang ke Penyidik Masih Menunggu Bukti

JENEPONTO, 7 OKTOBER 2026 — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan H. Safri Dg. Lawa kini resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto, Rabu (7/10/2026). Kehadiran keluarga korban yang berjumlah sekitar 100 orang menandai perhatian serius masyarakat terhadap perkara yang sempat mengundang keramaian di media sosial beberapa bulan terakhir.

Keluarga korban datang memenuhi ruang sidang untuk mengikuti langsung jalannya proses hukum. Mereka menegaskan harapan agar persidangan berjalan transparan, objektif, dan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap di sidang.

“Kami berharap perkara ini diproses secara terbuka dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nanti terbukti terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, semoga dijatuhkan hukuman yang setimpal dengan peraturan perundang-undangan,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.

Perkembangan ini sekaligus menjawab kekhawatiran yang sempat beredar di tengah masyarakat bahwa perkara dapat dihentikan atau tidak dilanjutkan. Jalannya sidang hari ini membuktikan proses hukum tetap berjalan.

Sementara itu, beredarnya video pernyataan yang mengaitkan penanganan perkara dengan dugaan penyetoran sejumlah uang kepada oknum penyidik Polres Jeneponto menjadi perhatian tersendiri. Media menegaskan klaim tersebut belum terbukti dan memerlukan konfirmasi serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah.

“Pernyataan yang beredar di media sosial itu masih berupa dugaan. Kami belum menyimpulkan kebenarannya. Pihak yang disebut maupun pihak terkait berhak memberikan penjelasan dan hak jawab secara resmi,” tegas redaksi SorotanPublic.com.

Media akan terus memantau perkembangan persidangan maupun klarifikasi terkait isu tersebut. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan dari pihak H. Safri Dg. Lawa, aparat penegak hukum, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Ruang hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya demi keberimbangan informasi dan kebenaran publik.

Redaksi: SorotanPublic.com / Jeneponto

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *