Ijazah Dipertanyakan, Negara Harus Menjawab: Bagaimana Standar Pendidikan untuk Pejabat?

Salamwaras. com Kajen – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan lagi sekadar persoalan politik. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan menyentuh langsung dunia pendidikan Indonesia: ketika bukti kelulusan seorang pejabat negara dipertanyakan, bagaimana negara menjelaskan arti penting ijazah kepada jutaan siswa yang sedang menempuh pendidikan?

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

MK juga menjelaskan bahwa certificate of attendance merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah lulus atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.
Namun, MK tidak menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. Gugatan mengenai persoalan tersebut juga dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Di sinilah dilema dunia pendidikan muncul.
Selama ini, anak-anak Indonesia diajarkan bahwa untuk dinyatakan tamat sekolah, ada proses yang harus dilalui dan ada bukti kelulusan yang harus dimiliki.

Murid belajar bertahun-tahun. Guru melakukan penilaian. Sekolah menerbitkan dokumen kelulusan. Ijazah kemudian menjadi bukti penting untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi berbagai persyaratan dalam kehidupan masyarakat.
Lalu bagaimana menjelaskan kepada seorang siswa ketika ia bertanya:

“Kalau ijazah begitu penting bagi saya, mengapa ketika menyangkut pejabat negara persoalan bukti pendidikan bisa menjadi perdebatan?”

Pertanyaan sederhana itu justru sangat serius.
Sebab pendidikan bukan hanya tentang nilai dan ijazah. Pendidikan juga mengajarkan kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kepatuhan terhadap aturan, serta kesetaraan.
Jika seorang siswa terlambat mengumpulkan persyaratan administrasi, ia bisa terkendala. Jika ingin melanjutkan sekolah, dokumen pendidikan diminta. Dalam berbagai seleksi pekerjaan dan pendidikan, ijazah menjadi salah satu dokumen yang diperiksa.

Standar administrasi tersebut tentu memiliki tujuan: memastikan bahwa seseorang benar-benar memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

Maka ketika persoalan serupa muncul pada pejabat negara, publik wajar berharap standar verifikasi yang sama kuatnya.
Bukan karena pejabat harus diperlakukan berbeda.

Justru sebaliknya.
Pejabat negara seharusnya menjadi contoh paling jelas bahwa aturan pendidikan berlaku sama bagi siapa pun.

Dilema berikutnya adalah bagaimana negara menjaga kepercayaan guru dan sekolah.
Guru meminta murid menghargai proses belajar. Sekolah mengajarkan bahwa kelulusan bukan sekadar formalitas. Orang tua mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu agar anaknya mendapatkan pendidikan yang layak.

Semua itu membutuhkan kepercayaan.
Ketika muncul polemik mengenai bukti pendidikan seorang pejabat tinggi negara, yang dipertaruhkan akhirnya bukan hanya reputasi satu orang.

Yang ikut dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem pendidikan dan administrasi negara.
Karena itu, persoalan ini seharusnya tidak diseret menjadi perang antara pendukung dan penentang politik.

Dunia pendidikan membutuhkan jawaban yang lebih sederhana: apa standar yang sebenarnya digunakan negara untuk membuktikan seseorang telah menamatkan pendidikan yang dipersyaratkan?

Jika pendidikan luar negeri memiliki mekanisme penyetaraan, publik perlu mendapatkan pemahaman yang terang mengenai bagaimana proses tersebut bekerja, dokumen apa yang menjadi dasar, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan verifikasi.

Transparansi semacam itu penting agar tidak muncul kesan bahwa standar pendidikan dapat berubah tergantung siapa yang menggunakannya.

Sebab akan menjadi ironi jika anak-anak Indonesia diminta percaya penuh kepada ijazah sebagai bukti kelulusan, sementara masyarakat justru menyaksikan polemik panjang mengenai dokumen pendidikan ketika persoalan tersebut menyentuh jabatan publik.

Jangan sampai generasi muda mendapatkan pelajaran yang keliru: bahwa aturan hanya keras kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan.
Negara harus mampu menunjukkan sebaliknya.

Bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin kuat pula tuntutan transparansi dan pertanggungjawabannya.

Pada akhirnya, polemik ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, bukan memperpanjang pertengkaran.
Kementerian terkait, lembaga penyelenggara pemilu, dan institusi yang memiliki kewenangan perlu memastikan bahwa standar verifikasi pendidikan calon pejabat benar-benar jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab pendidikan tidak boleh kehilangan makna hanya karena terseret kepentingan politik.

Ijazah mungkin hanya selembar dokumen. Tetapi di mata jutaan siswa, ijazah adalah simbol dari perjuangan mereka menempuh pendidikan.

Karena itu, negara punya kewajiban menjaga agar simbol tersebut tetap memiliki arti.
Kalau negara ingin anak-anak menghormati pendidikan, negara juga harus menunjukkan bahwa standar pendidikan dihormati sampai ke tingkat kekuasaan tertinggi.
Itulah dilema sesungguhnya.

Bukan sekadar soal siapa memiliki atau tidak memiliki ijazah.
Tetapi apakah negara mampu memastikan bahwa standar pendidikan berlaku sama untuk semua. ( jambul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *