MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Tapi Gugatan Mentok Legal Standing

Salamwaras. com JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali membuka ruang pertanyaan publik. Bukan karena MK menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden, melainkan karena Mahkamah secara tegas menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA.

Dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK mengungkap fakta mengenai dokumen pendidikan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Namun, menurut pertimbangan MK, dokumen-dokumen itu tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani bahkan membedakan secara tegas antara bukti kehadiran dalam proses pembelajaran dengan bukti kelulusan.

Certificate of attendance, menurut MK, bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Di titik inilah persoalan menjadi menarik.
Syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. MK mencatat bahwa dalam persidangan tidak ditemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang tersebut.

Namun, temuan itu tidak otomatis membuat MK menjatuhkan sanksi terhadap Gibran.
Gugatan para pemohon akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Menurut MK, pihak yang berhak mengajukan perkara tersebut adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dengan kata lain, substansi persoalan dokumen pendidikan sempat diperiksa dan dipertimbangkan, tetapi pintu untuk mengabulkan permohonan terbentur persoalan siapa yang berhak menggugat.
MK juga menegaskan bahwa perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon, menurut MK, merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai syarat pencalonan.

Putusan ini menyisakan satu catatan penting bagi publik: MK tidak mengatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah, tetapi MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan tamat pendidikan setara SMA.

Karena itu, perdebatan publik kini bukan sekadar soal ada atau tidaknya sebuah dokumen, melainkan juga soal lembaga mana yang berwenang menilai keterpenuhan syarat pendidikan tersebut dan bagaimana status dokumen penyetaraan yang pernah digunakan dalam proses pencalonan.

Fakta persidangan dan amar putusan MK harus dibaca secara utuh. Tidak diterimanya gugatan bukan berarti seluruh persoalan substansinya dinyatakan terbukti atau gugur. Sebaliknya, MK secara eksplisit mencatat tidak ditemukannya bukti ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menunjukkan tamat pendidikan setara SMA.
Publik kini tinggal menunggu: jika bukan melalui perkara PHPU, lembaga mana yang secara hukum memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban final atas persoalan syarat pendidikan tersebut?

Sumber : dari berbagai sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *