Seba-Seba Bukan Bahodopi, IUP PT Vale Dipertanyakan, Presiden Prabowo: Selama ini BUMN-BUMN itu Sumber Korupsi

Morowali – Perbedaan penyebutan lokasi antara Seba-Seba di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, dan Bahodopi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, memunculkan pertanyaan dari Masyarakat Adat Kerajaan Bungku mengenai objek wilayah yang menjadi dasar pelaksanaan perizinan PT Vale Indonesia Tbk.

Bagi masyarakat adat, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan administrasi, melainkan menyangkut penentuan objek hukum yang akan memengaruhi pembuktian hak atas tanah, batas wilayah, legalitas administrasi, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Polemik ini berkembang di tengah komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk membenahi tata kelola sumber daya alam, memperkuat transparansi BUMN, serta memberantas korupsi.

Dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, Presiden menegaskan pemerintah akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap badan usaha milik negara.

“BUMN-BUMN itu akan kita tertibkan. Selama ini BUMN-BUMN itu sumber korupsi,” tegas Presiden Prabowo.

Presiden juga mengingatkan para pelaku korupsi agar menghentikan praktik penyalahgunaan kewenangan.

“Hei para koruptor, sadar diri! Hentikan praktik-praktik kau! Rakyat tidak bodoh. Kembalikan kekayaan rakyat.”

Meski demikian, pernyataan Presiden tersebut bersifat umum mengenai pembenahan tata kelola BUMN dan tidak secara khusus ditujukan kepada PT Vale maupun perkara yang sedang dipersoalkan.

Bungku dan Bahodopi Berbeda Wilayah Administrasi

Sk Gubernur Sulteng dan Bupati Morowali

 

Dikutip wikipedia.org, Kecamatan Bungku Timur dan Kecamatan Bahodopi sama-sama berada di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, tetapi merupakan dua kecamatan yang berbeda secara administratif.

Bungku Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2011 sebagai hasil pemekaran Kecamatan Bungku Tengah dengan pusat pemerintahan di Kolono, memiliki Kode Kemendagri 72.06.18 dan Kode BPS 7203031.

Sementara Kecamatan Bahodopi dimekarkan pada tahun 2010 dari Kecamatan Bungku Selatan dengan pusat pemerintahan di Desa Bahodopi, memiliki Kode Kemendagri 72.06.10 dan Kode BPS 7203021.

Bahodopi berkembang sebagai kawasan industri pertambangan dan pengolahan nikel, sedangkan Bungku Timur berkembang pada sektor pemerintahan, pertanian, perkebunan, perikanan, serta masih memiliki kawasan yang bernilai sejarah bagi Masyarakat Adat Kerajaan Bungku.

Perbedaan administrasi tersebut menjadi perhatian karena tanah adat yang diperjuangkan masyarakat berada di wilayah Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dokumen Sejarah dan Regulasi

Masyarakat Adat Kerajaan Bungku menyatakan memiliki berbagai dokumen sejarah dan administrasi sebagai dasar klaim atas wilayah Seba-Seba, mulai dari arsip pemerintahan Hindia Belanda, perjanjian tahun 1941, surat berbahasa Arab-Melayu, surat tanah leluhur, dokumen Pemerintah Kabupaten Morowali, Dinas Kehutanan, surat Wakil Bupati Morowali, hingga surat Gubernur Sulawesi Tengah.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian ialah surat Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025 yang menyebut PT Vale Indonesia Tbk dapat memberikan kompensasi terhadap tanaman tumbuh yang telah dikelola masyarakat. Namun terhadap lokasi lahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie, masih diperlukan pendapat hukum dari Pemerintah Pusat.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan berbagai regulasi, antara lain Pasal 18B ayat (2), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara.

PT Vale: Beroperasi Berdasarkan Izin yang Sah

Jawaban somasi petinggi PT Vale Indonesia (doc.foto)

Melalui surat tanggapan atas Somasi Nomor 01214/CEO-J/VI/2026 yang ditandatangani Presiden Direktur Bernardus Irmanto bersama Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer Budiawansyah, PT Vale Indonesia Tbk menegaskan seluruh kegiatan usaha dilakukan berdasarkan izin yang sah serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan menyatakan tetap membuka ruang dialog, namun menolak seluruh dalil dalam somasi karena dinilai tidak didukung bukti yang cukup dan bertentangan dengan data yang dimiliki perusahaan.

PT Vale juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila terdapat tindakan yang dianggap mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

Namun, dalam surat tanggapan tersebut objek yang dipersoalkan disebut berada di wilayah Bahodopi. Penyebutan lokasi inilah yang kemudian dipersoalkan oleh Masyarakat Adat Kerajaan Bungku.

Gusti Riadi Desak Verifikasi Terpadu

Perwakilan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku, Gusti Riadi, menegaskan bahwa objek yang diperjuangkan berada di Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, bukan di Bahodopi.

Menurutnya, penentuan lokasi harus dilakukan berdasarkan peta geospasial resmi, koordinat geografis, citra satelit, dokumen batas wilayah, serta pemeriksaan lapangan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

“Kami hanya meminta negara memastikan fakta yang sebenarnya. Jika objek yang dipersoalkan memang berada di Seba-Seba, Desa Ululere, maka pembuktiannya harus dilakukan secara ilmiah, objektif, dan transparan, bukan berdasarkan asumsi ataupun penyebutan lokasi yang keliru,” ujar Gusti Riadi.

Ia juga meminta PT Vale membuka peta konsesi resmi, koordinat wilayah izin, dokumen penetapan batas, dokumen perizinan, serta dasar hukum yang menjadi landasan klaim perusahaan agar dapat diuji secara objektif dan transparan.

Menurutnya, perjuangan masyarakat adat bukan merupakan penolakan terhadap investasi, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat.

Meminta Dialog Terbuka dan Verifikasi Lapangan

Gusti Riadi berharap PT Vale membuktikan komitmennya dalam mengedepankan dialog melalui pertemuan terbuka bersama masyarakat adat, pemerintah, dan instansi terkait.

Ia juga meminta Presiden Republik Indonesia, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi terpadu terhadap objek yang dipersoalkan.

Proses Hukum Masih Berjalan

kegiatan penambangan di Wilaya Seba Seba Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, sementara Balasan Somasi PT Vale Indonesia di Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, menandakan perbada wilaya Geografi jarak Sekitar 70 KM

Masyarakat Adat Kerajaan Bungku juga telah menyampaikan laporan kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kapolri, dan Ketua Satgas PKH sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum.

Di sisi lain, sejumlah warga menerima undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Morowali sebagai saksi dalam proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan hutan dan wilayah pertambangan.

Menurut masyarakat adat, surat undangan tersebut menyebut lokasi dugaan peristiwa berada di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, sedangkan objek tanah adat yang mereka perjuangkan berada di Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur.

Perbedaan penyebutan lokasi tersebut dinilai perlu diverifikasi agar objek yang diperiksa sesuai dengan fakta administratif dan data geospasial.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum merupakan putusan mengenai status hak atas tanah maupun penentuan kepemilikan atas objek yang dipersoalkan.

Gusti Riadi juga menyatakan bahwa apabila hingga batas waktu yang mereka sampaikan belum terdapat langkah konkret dari pemerintah maupun tindak lanjut atas permohonan verifikasi tersebut, masyarakat adat berencana menutup lokasi yang mereka klaim sebagai tanah adat Kerajaan Bungku dan meminta PT Vale Indonesia Tbk menghentikan aktivitas operasional pada area tersebut mulai 19 Juli 2026.

Pernyataan tersebut merupakan sikap Masyarakat Adat Kerajaan Bungku dan belum menggambarkan tindakan yang telah terjadi.

Menunggu Kepastian Hukum

Tanda terima laporan masyarakat ke Presiden RI

Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang secara final menentukan status hak atas objek yang dipersoalkan.

Oleh karena itu, baik Masyarakat Adat Kerajaan Bungku maupun PT Vale Indonesia Tbk tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan bukti, dokumen, dan argumentasi hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Perhatian publik kini tertuju pada langkah pemerintah pusat. Verifikasi menyeluruh terhadap dokumen sejarah, batas wilayah, data geospasial, legalitas administrasi, dokumen perizinan, serta dasar hukum masing-masing pihak dinilai menjadi kunci untuk menghadirkan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin konstitusi, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat sesuai hukum Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *