Kades Karanggondang Gercep Tangani Perselisihan Tanah Kapling, Pengembang Diminta Buat Perjanjian Tertulis

Salam waras. com PEKALONGAN — Respons cepat ditunjukkan Kepala Desa Karanggondang dalam menangani perselisihan jual beli tanah kapling antara pihak pengembang dan calon pembeli.
Perselisihan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah desa. Kepala Desa Karanggondang turun langsung untuk memfasilitasi penyelesaian agar persoalan antara kedua belah pihak tidak berlarut-larut.

Dengan tegas namun tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, kepala desa meminta pihak pengembang memberikan kepastian kepada pembeli. Salah satu poin yang ditekankan adalah pentingnya perjanjian tertulis atau hitam di atas putih yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pembeli sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.

“Prinsipnya harus jelas. Apa yang menjadi hak pembeli dan kewajiban pengembang harus dituangkan dalam perjanjian tertulis, sehingga tidak hanya berdasarkan janji secara lisan,” tegas Kepala Desa Karanggondang.

Sikap cepat pemerintah desa ini menunjukkan bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan warga tidak dibiarkan berlarut. Kepala desa juga mendorong kedua pihak menyelesaikan persoalan secara baik dan mengedepankan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat, kepastian administrasi dalam transaksi tanah menjadi hal penting. Hitam di atas putih bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pegangan bersama apabila di kemudian hari muncul perbedaan pemahaman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *