
SALAMWARAS.COM, Donggala, Sulteng – Badan Pekerja Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (BP KAK-TIK) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Donggala kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/LP-Kak-Tik/IX/2026 yang disampaikan Ketua Badan Pekerja KAK-TIK, Darwis A. Damang. Dalam laporan itu, KAK-TIK meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran DPRD Donggala.
Beberapa hal yang disoroti antara lain dugaan penggunaan Uang Persediaan (UP) sekitar Rp150 juta, dugaan persoalan penyetoran pajak reses anggota DPRD, serta dugaan pengalihan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) menjadi perjalanan dinas.
Darwis mengatakan, KAK-TIK meminta Kejati Sulteng tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi melakukan penelusuran dan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut berdasarkan dokumen dan alat bukti yang tersedia.
Salah satu dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan dana UP pada Sekretariat DPRD Donggala yang disebut belum dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut, menurut laporan KAK-TIK, berkaitan dengan mantan bendahara pengeluaran berinisial AR.
KAK-TIK juga menduga terdapat keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam persoalan tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Selain dana UP, KAK-TIK menyoroti dugaan persoalan pajak yang berkaitan dengan kegiatan reses anggota DPRD Donggala. Nilai yang disebut dalam laporan mencapai sekitar Rp125 juta, sementara total pemotongan pajak yang dipersoalkan disebut sekitar Rp250 juta.
Menurut Darwis, terdapat informasi mengenai perbedaan antara besaran pajak yang seharusnya dipotong dengan pemotongan yang selama ini dilakukan.
Ia menyebut, besaran, mekanisme pemotongan, hingga aliran dana tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen keuangan, bukti penyetoran pajak, serta keterangan pihak-pihak yang terkait.
KAK-TIK juga melaporkan dugaan penggunaan anggaran Pokir anggota DPRD yang dialihkan dalam bentuk perjalanan dinas.
Darwis meminta Kejati Sulteng menelusuri dugaan perjalanan dinas yang tidak sesuai peruntukan maupun perjalanan dinas yang diduga tidak benar-benar dilaksanakan.
“Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng agar dugaan perjalanan dinas fiktif ikut ditelusuri apabila memang terdapat perjalanan yang tidak pernah dilaksanakan. Para oknum anggota DPRD Donggala yang terindikasi melakukan perjalanan dinas fiktif harus segera diperiksa,” ujar Darwis.
Selain itu, KAK-TIK menyinggung dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebut memuat temuan atau ketidakpatutan terkait anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Donggala tahun 2025.
Nilai anggaran perjalanan dinas yang disoroti disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Darwis meminta seluruh data perjalanan dinas anggota DPRD Donggala selama 2025 diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui kesesuaian antara penggunaan anggaran perjalanan dinas dengan Pokir masing-masing anggota DPRD.
KAK-TIK menduga persoalan pengelolaan anggaran tersebut tidak hanya terjadi pada 2025, tetapi telah berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2025. Laporan itu juga menyinggung dugaan peran sejumlah pejabat maupun staf Sekretariat DPRD dalam pengelolaan keuangan pada beberapa kegiatan.
“Kami meminta Kajati Sulawesi Tengah segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran dan keuangan di DPRD Kabupaten Donggala,” kata Darwis.
Menurutnya, laporan tersebut perlu ditindaklanjuti karena menyangkut sejumlah komponen anggaran publik, mulai dari Uang Persediaan (UP), pajak reses, perjalanan dinas, Pokir, hingga dugaan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Seluruh dugaan yang disampaikan KAK-TIK tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum melalui pemeriksaan dokumen maupun pihak-pihak terkait.**/Red.





