Kantor Hukum Feradi WPI DPC Kota Semarang Langkah hukum SP3 dan lelang menurut UU Indonesia

Semarang -Jawa Tengah -Rabu ,20-5-26 Ketua Umum Feradi WPI Advokat Donny Andreetti,SH.,S.kom.,M.kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.Bersama Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ menerima aduan dari Klien terkait Surat penghentian penyelidikan dan lelang . Bertemu di Hans Kopi Jl Veteran Semarang.berikut penjelasan:
1. SP3 – Surat Perintah Penghentian Penyidikan

SP3 adalah surat dari penyidik ke penuntut umum, tersangka, atau keluarganya yang menyatakan penyidikan dihentikan. Dasarnya Pasal 109 ayat (2) KUHAP UU No. 8/1981.

*Alasan terbitnya SP3*:
1. *Tidak cukup bukti*: Penyidik tidak menemukan minimal 2 alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Alat bukti sah: keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
2. *Peristiwa bukan tindak pidana*: Kasus ternyata masalah perdata atau administrasi, bukan pidana.
3. *Demi hukum*: Termasuk ne bis in idem, tersangka meninggal dunia, atau perkara kedaluwarsa.

*Langkah hukum jika SP3 diterbitkan*:
– *Diberitahu*: Penyidik wajib memberitahu penuntut umum, tersangka/keluarga.
– *Praperadilan*: Tersangka, keluarga, atau pelapor bisa ajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penghentian penyidikan. Ini diatur dalam KUHAP Pasal 77-83.
– *Jika SP3 dicabut*: Penyidikan bisa dibuka lagi jika ada bukti baru yang cukup.

2. Lelang menurut UU

Lelang diatur dalam beberapa UU tergantung konteksnya. Secara umum dibagi 2: *lelang eksekusi* dan *lelang noneksekusi*.

*Dasar hukum utama*:
– *Hak Tanggungan*: Kreditor bisa eksekusi objek jaminan via lelang – parate eksekusi. Dasar Pasal 6 UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan, teknisnya di PMK 122/2023.
– *Jaminan Fidusia*: UU No. 42/1999 memungkinkan eksekusi objek fidusia via lelang. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan harus ada wanprestasi nyata dulu.
– *Kepailitan/PKPU*: Kurator jual aset debitur pailit lewat lelang di KPKNL, acuan UU No. 37/2004.
– *Benda sitaan pengadilan*: Lelang sita eksekusi tunduk pada hukum acara perdata. Pihak ketiga bisa ajukan derden verzet Pasal 378 HIR/Rv.

*Tahapan umum lelang eksekusi*:
1. *Wanprestasi ditetapkan* – kreditur buktikan debitur wanprestasi.
2. *Pemberitahuan lelang* ke debitur.
3. *Pengumuman lelang* – minimal 2x di media, buka data objek.
4. *Penetapan nilai limit* oleh KPKNL atau penilai.
5. *Pelaksanaan lelang* – terbuka, siapa saja bisa ikut.
6. *Pembuatan risalah lelang* sebagai bukti sah peralihan hak.
Sukindar yang juga menjabat Ketua YLKAI Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Semarang, Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia Kota Semarang menambahkan Silahkan datang atau Konsultasikan ke kantor hukum kami alamat Perumahan indopermai Blok D Rt 04 Rw 15 Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Hp:089623704254

(Red Ilma)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *