Salam waras. com JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., menyambangi Mahkamah Agung (MA) RI di Gedung Balairung MA, Jakarta, Rabu (14/10). Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat koordinasi antara kepolisian dan lembaga peradilan dalam sistem peradilan pidana.
Kapolri datang bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri dan disambut Ketua MA RI Sunarto beserta para hakim agung.
Namun, pertemuan dua institusi penegak hukum ini tentu tidak cukup hanya dimaknai sebagai agenda silaturahmi. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, sinergi Polri dan MA justru harus mampu dibuktikan dalam praktik.
Kapolri menekankan pentingnya soliditas dan kolaborasi antarlembaga agar pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan optimal.
Pesan tersebut menjadi penting karena sistem peradilan pidana merupakan rangkaian yang saling berkaitan.
Penanganan perkara tidak berhenti pada proses penyelidikan dan penyidikan, tetapi harus berlanjut melalui tahapan penuntutan hingga proses peradilan.
Ketika koordinasi lemah, kepastian hukum ikut dipertaruhkan. Ketika sinergi kuat, ruang bagi persoalan dalam proses penegakan hukum dapat dipersempit.
Karena itu, penguatan komunikasi antara Polri dan MA diharapkan tidak berhenti pada pertemuan formal atau foto bersama. Yang lebih penting adalah bagaimana koordinasi tersebut mampu menghasilkan penegakan hukum yang konsisten, profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan.
Masyarakat tentu berharap hubungan kelembagaan yang semakin solid dapat menjawab persoalan klasik dalam penegakan hukum: kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik.
Polri pun menegaskan komitmennya untuk terus membangun kerja sama dengan MA serta seluruh unsur dalam sistem peradilan pidana.
Kini tantangannya jelas: sinergi harus terlihat dalam kerja nyata. Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan janji penegakan hukum, tetapi ingin melihat hukum benar-benar bekerja secara adil dan profesional.
Sumber : dari berbagai sumber






