Kasus BBM Bersubsidi di Paluta, Klarifikasi Kapolres Tapanuli Selatan Dinilai Terkesan “Buang Badan” dan Anti Kritik Publik

Medan //Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) masih dalam tahap penyelidikan dan tidak berhenti pada penangkapan pelaku utama atau pelansir.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah pemberitaan yang menyoroti belum adanya tindakan hukum terhadap pihak SPBU yang diduga terlibat, pada Selasa.(26/5/26)

Kapolres menyebut, aparat penegak hukum perlu membuktikan keterlibatan pihak lain, seperti oknum operator SPBU, pengepul, hingga penyandang dana. Menurutnya, praktik pelangsiran BBM bersubsidi kerap melibatkan jaringan atau sindikat mafia energi yang terorganisir.

Namun, pernyataan Kapolres Tapanuli Selatan tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta pengungkapan kasus di lapangan.

Sebelumnya, pelapor dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara menegaskan bahwa sangat mustahil seorang pelansir dapat mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar secara terus-menerus tanpa adanya kerja sama, pembiaran, atau keterlibatan oknum internal SPBU maupun pihak penyandang dana.

Dalam praktik penegakan hukum, aparat seharusnya dapat mengembangkan penyidikan untuk menjerat pihak lain berdasarkan Undang-Undang Migas, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi.

Secara hukum acara pidana, penyidik juga tidak harus menunggu bukti yang dianggap “sangat akurat” untuk melakukan penangkapan. Polisi dapat bertindak apabila telah memiliki bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang sah, seperti laporan polisi dan keterangan saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keterangan mengenai asal-usul BBM dalam BAP seharusnya sudah dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat untuk melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk penggerebekan dan penangkapan pihak lain yang diduga terlibat.

Setelah penangkapan dilakukan, penyidik memiliki kewenangan untuk memperdalam pemeriksaan serta mengumpulkan barang bukti tambahan guna menetapkan status tersangka.

Dari proses tersebut, penyidik juga semestinya mendalami berbagai sarana yang digunakan dalam praktik penyelewengan BBM subsidi, seperti penggunaan puluhan barcode MyPertamina maupun kendaraan bertangki modifikasi, guna mengungkap siapa aktor intelektual dan pihak yang memfasilitasi kejahatan terorganisir tersebut.

Selain itu, penyidik juga dapat berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina (Persero) untuk menjelaskan potensi kerugian negara serta dampak distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

Namun, publik mempertanyakan apabila proses penindakan harus terus menunggu koordinasi tersebut, sementara laporan masyarakat sudah jelas disertai adanya barang bukti berupa satu unit mobil pengangkut BBM bersubsidi beserta pengemudinya yang telah diamankan oleh Polres Tapanuli Selatan.

Masyarakat menilai tidak mungkin pengemudi yang diamankan tidak memberikan keterangan mengenai asal-usul BBM maupun pihak yang terlibat dalam distribusi ilegal tersebut.

Kritik publik terhadap penanganan mafia BBM bersubsidi selama ini berpusat pada lambatnya penindakan di lapangan, munculnya dugaan adanya “orang dalam” atau oknum aparat yang membekingi sindikat, hingga minimnya efek jera terhadap para pelaku.

Kini, publik menanti ketegasan dan transparansi Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., dalam mengusut tuntas dugaan mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

(Red/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *