Babel, SalamWaras Aroma busuk perizinan tambang kembali menyeruak di bumi Bangka Belitung. Senin, 10 November 2025.
Setelah luka lama kasus Tambang Timah belum juga kering, kini muncul babak baru: dugaan permainan izin tambang pada aktivitas PT Tambang Jaya Indah (TJI), penambang pasir kuarsa di kawasan Tji Merapin, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Ibarat luka yang tak kunjung sembuh, urusan tambang kembali menguji komitmen pemerintah dalam menegakkan amanat konstitusi dan peringatan Presiden RI.
Pasal demi pasal masih terasa tajam ke bawah, tumpul ke atas. Undang-undang yang seharusnya menjadi pagar hukum, justru menjadi aturan yang bisa diatur.
Amanat Presiden pun terdengar lantang di podium — namun di lapangan, menguap seperti es batu di tengah panas kekuasaan.
Izin Tak Lengkap, Aktivitas Tetap Jalan
Investigasi tim SalamWaras menemukan kejanggalan serius. Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru milik PT TJI diduga belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Namun fakta di lapangan berkata lain:
Alat berat tetap bekerja, material terus diangkut, dan kawasan hutan produksi terbatas kini perlahan kehilangan bentuk aslinya.
Lebih ironis lagi, izin baru tersebut diduga “dicuci” menggunakan IPPKH lama — izin yang sejatinya sudah tidak berlaku sejak sistem PPKH diperbarui.
Langkah itu dinilai sebagai rekayasa administrasi untuk memberi kesan legalitas palsu, padahal secara hukum, perusahaan belum memenuhi syarat mutlak.
“IUP baru PT TJI belum punya izin PPKH, tapi tetap jalan. Diduga ditutupi pakai IPPKH lama. Itu manipulasi administrasi, dan bisa berdampak hukum,” ujar seorang sumber ahli perizinan tambang kepada SalamWaras, Minggu (9/11).
Di lokasi tambang, tak tampak papan izin resmi terpajang. Aktivitas berlangsung tenang — seperti tak ada hukum yang berlaku di sana.
Warga Desa Batuberiga pun mulai bersuara.
“Jangan cuma tambang timah yang diburu. Tambang pasir kuarsa juga harus diselidiki. Kalau izinnya belum lengkap tapi tetap jalan, berarti ada yang bermain di balik meja,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Hukum Tegas di Atas Kertas, Mandul di Lapangan
Peraturan hukum sejatinya tidak abu-abu.
Namun di tangan para pemain izin, hukum kerap berubah fungsi — dari alat keadilan menjadi aksesoris legalitas.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 menyebut:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, atau IPR dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Jika dilakukan di kawasan hutan tanpa izin PPKH, pelaku juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 17 ayat (2):
“Setiap orang yang menambang di kawasan hutan tanpa izin Menteri dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.”
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1) menegaskan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup diancam pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.”
Namun semua pasal itu tampak tak berdaya di hadapan kekuatan modal.
Ketika uang bicara, hukum kehilangan suara.
Amanat Presiden: Negara Tak Boleh Kalah oleh Mafia Izin
Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya awal November 2025 menegaskan, negara harus berdiri tegak menghadapi mafia izin tambang yang menggerogoti sumber daya alam bangsa.
Pesan itu tegas, lantang, dan menggema — namun gema itu teredam di lapangan.
“Jangan ada lagi permainan di sektor tambang. Negara tidak boleh kalah oleh mafia izin. Siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan harus ditindak. Hutan dan sumber daya alam bukan untuk segelintir orang, tapi untuk rakyat Indonesia,” ujar Presiden Prabowo dari Istana Negara.
Sebuah peringatan keras yang seharusnya jadi cambuk bagi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), KLHK, dan aparat penegak hukum.
Namun hingga kini, negara tampak lebih sibuk dengan narasi ketegasan ketimbang tindakan nyata.
Jika hukum hanya menggema di podium, maka amanat Presiden tak lebih dari es batu — keras di awal, cair di ujung.
Rakyat Menanti Ketegasan
Kini, bola panas berada di tangan Satgas PKH, KLHK, dan penegak hukum Bangka Belitung.
Publik menunggu — apakah mereka berani membongkar dugaan “pencucian izin” antara IUP baru dan IPPKH lama, atau justru memilih diam?
“Kalau IUP baru belum punya PPKH tapi ditutupi izin lama, itu manipulasi. Negara tidak boleh diam. Hukum harus berjalan, siapa pun pelakunya,” tegas sumber investigasi SalamWaras.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Tambang Jaya Indah belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara Satgas PKH dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung masih menutup rapat komentar — seolah diam menjadi kebijakan.
Negara harus hadir, bukan sekadar menyaksikan.
Jika izin tambang bisa “dicuci”, maka hukum hanya tinggal simbol, dan keadilan hanyalah retorika podium.
Amanat Presiden jelas — bersihkan sektor tambang dari praktik kotor dan pencucian izin.
Karena kedaulatan sumber daya alam bukan milik mafia, melainkan hak rakyat dan masa depan anak negeri.





