Salam Waras, Makassar — Demokrasi di Kota Makassar kini sedang naik kelas. Dari kamar-kamar rapat kelurahan sampai lorong-lorong kecil di tingkat Rukun Tetangga (RT), dinamika politik bergerak mengikuti denyut era digital.
Pemilihan Ketua RT tak lagi sekadar urusan ketok palu, tetapi telah menyatu dengan kultur teknologi yang memberi ruang lebih luas bagi warga untuk bersuara dan terlibat.
Digitalisasi demokrasi ini bukan tanpa pijakan. UUD 1945 Pasal 28F menegaskan bahwa setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
Ini menjadi dasar konstitusional bahwa penggunaan platform digital dalam partisipasi politik adalah hak warga negara.
Di tingkat pemerintahan daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan mandat kepada pemerintah kota untuk mengatur dan memberdayakan lembaga kemasyarakatan, termasuk RT dan RW.
Mandat ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa RT adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam pelayanan, pemberdayaan, serta menjembatani kepentingan masyarakat.
Artinya, segala proses pemilihan Ketua RT—termasuk penggunaan platform digital untuk sosialisasi, kampanye, penyampaian visi, hingga diskusi publik—berjalan sah sepanjang menjaga asas transparansi, partisipasi, dan ketertiban umum.
Menurut Data Reportal 2024, terdapat 212,9 juta pengguna internet di Indonesia atau 77 persen dari total populasi. Sementara pengguna media sosial mencapai 167 juta jiwa.
“Facebook masih nomor satu, disusul TikTok dan Instagram. Ini berarti ruang digital sudah menjadi halaman depan masyarakat,” ungkap Ilham Kadir, calon Ketua RT 004/RW 003 Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang.
Ilham menegaskan, demokrasi digital hanya dapat berjalan sehat ketika dibarengi kedewasaan politik.
Prinsip itu selaras dengan UU ITE (UU 11/2008 jo. UU 19/2016) yang mengatur etika berkomunikasi di ruang digital, khususnya larangan penyebaran hoaks, penghinaan, atau provokasi yang dapat mengganggu ketertiban pemilu lokal. Dengan begitu, kontestasi RT tak berubah menjadi arena saling menjatuhkan.
“Orang dewasa dalam berpolitik tidak menganggap lawan sebagai musuh. Lawan itu kawan demokrasi yang sama-sama ingin membawa kebaikan bagi warga, meski dengan cara berbeda,” ujar Ilham.
Dengan dasar hukum yang jelas, akses digital yang luas, dan kedewasaan warga dalam berdemokrasi, Makassar memperlihatkan wajah baru politik lokal:
demokrasi yang membumi sampai tingkat RT tetapi bernafas digital; tertib secara hukum, hangat secara sosial, dan inovatif dalam praktik.






