Kejari Kabupaten Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara Inkracht

SALAMWARAS, PEKALONGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan memusnahkan barang bukti dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (29/9/2026).

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan oleh penuntut umum. Tidak hanya pidana badan, eksekusi juga mencakup barang bukti yang dalam amar putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Pekalongan, Janu Widono, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap periode terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Acara hari ini agenda pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Periodisasinya, kita di triwulan ketiga ini, dari bulan Juli sampai dengan bulan September tahun 2026,” ujar Janu.

Menurutnya, sepanjang periode Juli hingga September 2026, barang bukti dari 22 perkara dieksekusi melalui pemusnahan.
Janu menegaskan, proses eksekusi perkara tidak berhenti setelah terpidana menjalani hukuman. Penuntut umum dinilai baru menuntaskan eksekusi apabila seluruh amar putusan, termasuk status barang bukti, telah dilaksanakan.

“Proses eksekusi ini tidak hanya melakukan proses eksekusi terhadap pidana badannya saja atau penjara. Secara penuntut umum dapat dikatakan telah tuntas melakukan proses eksekusi ini apabila termasuk barang buktinya pun telah dilakukan proses eksekusi,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam perkara, mulai dari perkara orang dan harta benda, keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana umum lainnya, hingga perkara narkotika dan zat adiktif lainnya.

Janu menyebut pemusnahan juga memiliki fungsi penting dalam pengelolaan barang bukti. Selain memastikan putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan, langkah tersebut mencegah barang bukti menumpuk di gudang dan mengurangi risiko penyalahgunaan.

“Selanjutnya, supaya volume barang bukti yang ada di gudang tidak terjadi penumpukan. Dan yang paling penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan Kejari Kabupaten Pekalongan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kewenangan penuntut umum dalam menyelesaikan eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, 22 perkara tidak sekadar berhenti pada putusan pengadilan. Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan juga dieksekusi sesuai amar putusan, sebagai bagian dari penyelesaian proses hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *