GOWA, 21 April 2026 — Tim Media Krimsus86.com melakukan klarifikasi langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Kampung Parang, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang warga bernama Manye.
Berdasarkan keterangan saksi berinisial (SY) di lokasi kejadian, pelaku berinisial (AW) diduga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau sambil melontarkan ancaman serius kepada korban. Saat kejadian berlangsung, pelaku juga diduga berada dalam kondisi terpengaruh minuman keras tradisional jenis ballo’.
Saksi (SY) menyampaikan bahwa pelaku sempat mengucapkan ancaman keras kepada korban. “Kalau kudapatko di jalan, kubunuhko. Kalau bukan saya, saya suruh orang lain,” ujar pelaku sebagaimana disampaikan saksi di lokasi kejadian.
Mendengar ancaman tersebut, saksi (SY) segera melerai dan meminta korban Manye untuk masuk ke dalam rumah guna menghindari kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan.
Tidak hanya itu, saksi juga menyebutkan bahwa pelaku mengacungkan pisau tajam ke arah korban (Manye’). Aksi tersebut membuat korban panik dan merasa keselamatannya terancam.
Saksi mata lainnya berinisial (AG) turut membenarkan kejadian tersebut. Bahkan menurutnya, peristiwa tersebut sempat direkam dalam video singkat oleh warga sekitar yang menyaksikan langsung insiden tersebut.
Menurut keterangan saksi, pelaku juga kembali melontarkan ancaman lanjutan kepada korban. “Suatu saat akan kuhadang kau, baru kubunuh kamu,” demikian ancaman pelaku sebagaimana disampaikan saksi di lokasi kejadian.
Diketahui, menurut warga setempat dan saksi berinisial SYA serta AG, barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau telah diamankan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pallangga, (Bripda Erwin) . Sementara itu, menurut penyidik Polres Gowa dari unit Reskrim, barang bukti tersebut akan segera diambil untuk dijadikan pelengkap dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Secara hukum, tindakan mengancam menggunakan senjata tajam, memasuki rumah tanpa izin, serta melakukan intimidasi dapat dijerat pidana. Pelaku berpotensi dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang menimbulkan rasa takut terhadap korban.
Selain itu, tindakan memasuki rumah tanpa izin juga dapat dijerat Pasal 257 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang masuk pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Karena tindakan tersebut menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman masyarakat, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 265 KUHP Baru tentang gangguan ketenteraman umum.
Sementara dalam KUHP Baru, percobaan pembunuhan juga diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa percobaan tindak pidana tetap dapat dipidana apabila terdapat niat, permulaan pelaksanaan, dan kegagalan bukan karena kehendak pelaku sendiri.
Korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah potensi konflik yang lebih besar.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan melalui tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa serta mengganggu ketenteraman masyarakat. (*)
Tim/Redaksi.






