Korban Pengeroyokan di UIN Datokarama Palu Keluhkan Penanganan Kampus, Kasus Dibawa ke Polisi

CAPTION : Keluhan tersebut disampaikan Zahwa dalam Resonara Podcast Episode 16 yang tayang di kanal YouTube Resonara Official

SALAMWARAS.COM, Palu, Sulteng – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa baru di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu menuai sorotan. Salah seorang korban sekaligus saksi, Resky Zahwa Febriyani, mengaku tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai dari pihak kampus setelah peristiwa yang terjadi pada 5 Oktober 2026.

Keluhan tersebut disampaikan Zahwa dalam Resonara Podcast Episode 16 yang tayang di kanal YouTube Resonara Official. Ia menyoroti proses mediasi internal kampus, penanganan terhadap korban, serta sikap Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan pembina Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mapala.

Zahwa mengungkapkan, persoalan tersebut sempat dibawa ke proses mediasi internal yang berlangsung di ruang LP2M. Namun, ia mengaku tidak diperbolehkan masuk untuk memberikan kesaksian pada tahap awal mediasi karena adanya larangan dari seorang oknum dosen.

“Karena awal mediasi itu saya tidak diberikan untuk masuk memberikan saksi karena ada salah satu oknum dosen yang melarang untuk saya masuk,” ujar Zahwa.

Ia menjelaskan, dirinya bukan hanya menyaksikan kejadian tersebut, tetapi juga mengaku menjadi korban pemukulan saat berusaha mendekati temannya yang turut menjadi korban pengeroyokan. Menurut Zahwa, pukulan yang diterimanya banyak mengenai bagian belakang tubuh.

Selain mengaku tidak mendapat kesempatan menyampaikan kesaksian dalam mediasi awal, Zahwa menyebut biaya pengobatannya ditanggung menggunakan uang pribadi tanpa bantuan dari pihak kampus.

“Pengobatan dari biayaku sendiri pribadi, ya tidak ada dari kampus, tidak ada,” ungkapnya.

Zahwa juga mempertanyakan tindak lanjut penyelesaian kasus tersebut. Ia mengatakan, Wakil Rektor III menyampaikan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, penyelesaian tersebut tidak diikuti langkah nyata yang dirasakannya memberikan keadilan bagi korban.

“Dari Warek III-nya bilang kalau ini diselesaikan secara kekeluargaan, ternyata tidak ada sama sekali karena bahasanya seperti lepas tangan. Mereka lepas tangan, pembinanya juga lepas tangan,” kata Zahwa.

Dalam keterangannya, Zahwa turut menyinggung dugaan keterlibatan seorang senior UKM Mapala yang disebutnya melakukan pemukulan terhadap dirinya. Ia menyebut senior tersebut kini sudah tidak lagi berada di lingkungan kampus.

Atas hal itu, Zahwa mempertanyakan peran pembina organisasi dalam menyikapi dugaan kekerasan yang melibatkan anggota maupun senior UKM tersebut.

Ia berharap pembina organisasi dapat bersikap objektif dan tidak membenarkan tindakan yang keliru.

“Untuk pembinanya, kalau memang anak-anaknya salah jangan terlalu dibela. Membela kalau memang dia benar, tapi kalau dia salah tolong jangan dibenarkan,” imbaunya.

Karena menilai penanganan internal kampus belum memberikan penyelesaian yang diharapkan, Zahwa menyatakan mendukung temannya untuk menempuh jalur hukum melalui kepolisian.

“Saya mendukung teman saya untuk mencari keadilan di luar, di kantor kepolisian, untuk melapor tentang kejadian ini karena memang sudah sebanyak itu pelaku-pelakunya memukul,” ujarnya.

Zahwa bersama pihak keluarga disebut memilih membawa persoalan dugaan pengeroyokan tersebut ke jalur hukum melalui Kepolisian Resor (Polres) Palu. Langkah itu ditempuh untuk memperoleh kejelasan dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan kekerasan yang terjadi.

Kasus ini turut menyoroti pentingnya penanganan dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi secara transparan dan objektif, termasuk memberikan kesempatan kepada korban dan saksi untuk menyampaikan keterangan serta memastikan adanya pendampingan bagi korban.

Hingga berita ini dinaikan, belum diperoleh konfirmasi mengenai tanggapan resmi pihak UIN Datokarama Palu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, maupun pembina UKM Mapala terkait pernyataan Zahwa tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak kampus dan pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.**/Red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *