PANGKALPINANG — Dugaan ketidaksesuaian jumlah Ponton Isap Produksi (PIP) dengan Surat Izin Layak Operasi (SILO) di sejumlah wilayah produksi laut Bangka menjadi sorotan Ketua AMAK Babel, Hadi Susilo Purbaya.
Ia mempertanyakan sistem pengawasan dan pengendalian operasional kemitraan tambang PT Timah Tbk. Menurutnya, terdapat indikasi jumlah ponton yang beroperasi di sejumlah wilayah tidak sebanding dengan kuota dan dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional.
Sorotan tersebut terutama mengarah pada wilayah DU 1556 Laut Sampur, Kabupaten Bangka Tengah, serta sejumlah kawasan produksi lainnya, termasuk Laut Permis, Laut Cupat, dan Air Kantung Sungailiat.
Hadi menyebut, sejak akhir September 2026, aktivitas PIP di kawasan Sampur dan Permis kembali berlangsung dengan melibatkan puluhan CV atau mitra yang disebut telah memperoleh Surat Perintah Kerja (SPK) dari Area Bangka Selatan (ABS).
Namun, persoalan muncul ketika jumlah ponton yang berada di lapangan diduga jauh melampaui jumlah unit yang tercantum dalam SILO.
Ponton Binaan Jadi Sorotan
Hadi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, satu CV atau mitra pada umumnya memiliki kuota sekitar dua hingga tiga unit PIP sesuai dokumen operasional. Akan tetapi, kondisi di lapangan disebut memperlihatkan jumlah ponton yang jauh lebih besar.
Ia menyoroti keberadaan ponton yang disebut berstatus sebagai ponton binaan, tetapi menurutnya belum jelas bagaimana mekanisme verifikasi, evaluasi teknis, serta dasar administrasi yang membolehkan unit-unit tersebut beroperasi.
“Kalau jumlah ponton yang bekerja tidak sesuai dengan SILO dan ketentuan dalam SPK, lalu siapa yang melakukan verifikasi? Bagaimana pengawasan teknisnya? Jangan sampai istilah ponton binaan justru menjadi celah untuk mengoperasikan unit di luar ketentuan,” tegas Hadi.
Ia juga menyebut kuota PIP PT Timah yang memiliki SILO di wilayah laut Bangka sekitar 360 unit. Namun, menurut informasi yang diterimanya, jumlah ponton yang beroperasi di beberapa kawasan produksi diduga jauh lebih besar.
Bahkan, ia memperkirakan jika seluruh aktivitas di sejumlah wilayah tersebut diakumulasi, jumlahnya dapat mencapai ribuan unit.
Angka tersebut perlu diuji melalui pencocokan data SPK, SILO, daftar ponton aktif, hasil pemeriksaan lapangan, serta catatan produksi resmi PT Timah.
Data 33 CV di DU 1556 Laut Sampur Perlu Diverifikasi
Salah satu bahan yang disampaikan Hadi kepada awak media adalah daftar jumlah ponton pada 33 CV di wilayah DU 1556 Laut Sampur.
Dalam daftar tersebut terdapat sejumlah perusahaan yang mencantumkan unit SILO dan ponton binaan dengan jumlah cukup besar.
Daftar Jumlah Ponton yg berada di DU 1556 Laut Sampur.
- CV. BUBA . Silo = 35 Unit, Binaan = 25 Unit. Total = 60 Unit.
- Cv. Trisula. Silo = 18 Unit, Binaan = 3 Unit. Total = 21 Unit.
- CV. GLA. Silo =12 Unit, Binaan =14 Unit. Total = 26 Unit.
- CV. TIP. Silo = 14 Unit, Binaan = 12 Unit. Total = 26 Unit.
- CV. BSI. Silo = 18 Unit, Binaan =Unit. Total = 18 Unit.
- CV. TRM. Silo =10 Unit, Binaan = – Unit. Total = 10 Unit.
- CV. BTB . Silo = 15 Unit, Binaan = 30 Unit. Total = 45 Unit.
- CV. PMA. Silo = 10 Unit, Binaan = Unit. Total = Unit.
- CV. HJP Silo = 3 Unit, Binaan = 0 Unit. Total = 3 Unit.
- CV. AGA . Silo = 10 Unit, Binaan = 19Unit. Total =29 Unit.
- CV. TMK Silo = 2 Unit, Binaan = 8 Unit. Aktif = 7 Unit. Total = 10 Unit (Pribadi CV).
- CV. WTP Silo =15 Unit, Binaan =15Unit. Total =30 Unit.
- CV. TORABIKA. Silo = 2 Unit, Binaan = 7 Unit. Total = 9 Unit.
- CV. EJM . Silo = 10 Unit, Binaan =9 Unit. Total =19 Unit.
- CV. MBP . Silo = 1 Unit, Binaan = 10 Unit. Total = 11 Unit.
- CV. MARIA KITA. Silo = 3 Unit, Binaan = 9 Unit.Total = 12 Unit.
- CV. TBS . Silo = 2 Unit, Binaan = 0 Unit. Total = 0 Unit.
- CV. NME. Silo =5 Unit, Binaan = Unit. Total = Unit.
- CV. BGM . Silo =12 Unit, Binaan = 17 Unit. Total = 29 Unit.
- CV. SJA . Silo = 5 Unit, Binaan =20 Unit. Total = 25 Unit.
- CV. PM . Silo = 4 Unit, Binaan = Unit. Total = Unit.
- CV. JSB. Silo = 1 Unit, Binaan = Unit. Total = Unit.
- CV. MHF . Silo = 2 Unit, Binaan = Unit. Total = Unit.
- CV. BMP . Silo = 2 Unit, Binaan = 9 Unit. Total = 9Unit.
- CV. BSAR . Silo = 0 Unit, Binaan = Unit. Total = 0 Unit.
- CV. TGV. Silo = 3 Unit, Binaan = 20 Unit. Total = 23 Unit.
- CV. BIP. Silo = 2 Unit, Binaan = Unit. Total = Unit.
- CV. ARN . Silo = 2 Unit, Binaan = 8 Unit. Total = 10 Unit.
- CV. RMS. Silo = 2 Unit, Binaan = 8 Unit. Total =10 Unit.
- CV. BSJ. Silo = 2 Unit, Binaan =3 Unit. Total = 5 Unit.
- CV. ARM. Silo = 2 Unit, Binaan = 11Unit. Total =13 Unit.
- CV. TIN. Silo =2 Unit, Binaan = Unit. Total = Unit.
- CV. ABS. Silo =2 Unit, Total = 2 Unit
.
Daftar tersebut masih merupakan data dari narasumber, bukan hasil verifikasi independen. Sejumlah entri juga belum mencantumkan jumlah ponton secara lengkap, bahkan terdapat beberapa angka total yang perlu dikoreksi.
Karena itu, PT Timah perlu membuka data pembanding agar publik dapat mengetahui berapa jumlah ponton yang benar-benar memiliki SILO, berapa yang berstatus binaan, berapa yang memperoleh SPK, dan berapa unit yang faktual beroperasi di laut.
Pengawasan Tambang, Produksi dan BBM Dipertanyakan
Selain persoalan jumlah ponton, Hadi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan tambang (Wastam), pengawas lapangan, serta personel BKO PT Timah.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada keberadaan mitra dan aktivitas penambangan, tetapi harus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai prosedur operasional, ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan lingkungan.
Ia turut menyoroti dugaan minimnya hasil produksi yang masuk ke gudang bijih timah (GBT) atau warehouse PT Timah di sejumlah lokasi, seperti Cambay, Sungailiat, Muntok, dan Toboali.
Kondisi tersebut, menurut Hadi, perlu ditelusuri melalui pencocokan jumlah ponton aktif, volume produksi, dokumen pengangkutan, hingga penerimaan bijih timah di gudang perusahaan.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Hadi menyebut, dalam perjanjian kemitraan PT Timah terdapat ketentuan penggunaan BBM industri. Namun, ia mempertanyakan apakah sumber, jalur distribusi, dan legalitas BBM yang digunakan masing-masing ponton telah diperiksa secara ketat.
“Kalau dalam perjanjian diwajibkan menggunakan BBM industri, maka harus dipastikan sumber dan distribusinya resmi. Jangan sampai legalitas hasil tambang dipertanyakan, sementara aspek legalitas bahan bakar yang digunakan justru luput dari pengawasan,” ujarnya.
Ia meminta PT Timah menjelaskan mekanisme pengawasan BBM serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam kegiatan operasional mitra.
Kecelakaan Kerja Jangan Berakhir Tanpa Evaluasi
Hadi juga mengingatkan persoalan keselamatan pekerja, terutama setelah terjadinya sejumlah kecelakaan kerja di kawasan penambangan laut, termasuk insiden yang disebut menelan korban jiwa di Laut Sampur.
Menurutnya, setiap kecelakaan kerja harus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan ponton, kelengkapan alat keselamatan, kompetensi pekerja, prosedur operasional, dan sistem pengawasan perusahaan.
Ia mempertanyakan sejauh mana verifikasi perlengkapan keselamatan dilakukan sebelum ponton diizinkan beroperasi.
Lebih jauh, Hadi meminta agar setiap insiden yang menimbulkan korban jiwa diusut secara profesional dan transparan.
“Jangan sampai setiap terjadi kecelakaan, pekerja di lapangan yang selalu menjadi korban, sementara tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan operasional dan pengawasan tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Harus ada pemeriksaan objektif berdasarkan bukti, bukan sekadar formalitas,” katanya.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana maupun pihak yang bertanggung jawab tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kapolda Babel Diminta Turun Tangan
Atas berbagai persoalan tersebut, Hadi secara terbuka meminta Direktur Utama PT Timah Tbk dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah tegas.
Ia meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jumlah ponton, kesesuaian SPK dan SILO, status ponton binaan, penggunaan BBM, kepatuhan K3, serta pengawasan produksi dan distribusi bijih timah.
Ia juga meminta manajemen PT Timah mengevaluasi kemungkinan adanya oknum internal yang diduga melakukan pembiaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan kemitraan.
Hadi turut menyinggung informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dalam penerbitan atau pengelolaan SPK, termasuk oknum yang disebut berasal dari kalangan anggota dewan, pejabat daerah, aktivis lingkungan, hingga insan media.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan terlibat tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pak Dirut PT Timah, kami minta persoalan ini jangan dianggap sepele. Kapolda Babel juga kami minta melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Jangan sampai aturan hanya tegas kepada penambang kecil, sementara dugaan penyimpangan dalam kegiatan kemitraan justru tidak tersentuh,” tegasnya.
PT Timah Perlu Membuka Data, Bukan Sekadar Pernyataan
Persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata tentang banyak atau sedikitnya ponton yang bekerja di laut Bangka. Yang lebih mendasar adalah apakah setiap unit memiliki dasar administrasi dan teknis yang sah, apakah kegiatan operasional sesuai perjanjian, serta apakah pengawasan perusahaan benar-benar berjalan.
Jika jumlah ponton di lapangan tidak sesuai dengan dokumen yang menjadi dasar operasional, maka kondisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh. Sebaliknya, apabila terdapat mekanisme khusus bagi ponton binaan, PT Timah perlu menjelaskan dasar hukum, prosedur, batas jumlah, serta mekanisme pengawasannya kepada publik.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa pengelolaan sumber daya timah berjalan tanpa kendali yang memadai.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT Timah Tbk, Kepala Area Bangka Selatan, serta Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait dugaan ketidaksesuaian kuota PIP, status ponton binaan, penggunaan BBM, dan sistem pengawasan di wilayah produksi Laut Sampur.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan dari seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan persoalan ini.
Sebab, dalam pengelolaan kekayaan negara, izin harus dapat diperiksa, produksi harus dapat dipertanggungjawabkan, keselamatan pekerja wajib dilindungi, dan pengawasan tidak boleh berhenti sebatas administrasi.






