Muhamad Zen Soroti Minimnya Penindakan Rokok Ilegal di Babel, Minta Audit dan Rotasi Pejabat

Salamwaras.com,PANGKALPINANG –Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat sorotan serius dari KBO Babel. Organisasi media tersebut secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal di wilayah Bangka Belitung, Kamis (14/5/2026).

Langkah tersebut dilakukan menyusul maraknya pemberitaan di berbagai media lokal mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun penggunaan pita cukai palsu yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan terorganisir, khususnya di Pulau Bangka.

Dalam surat bernomor: …/KBO-BABEL/V/2026, KBO Babel meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI melakukan investigasi secara mendalam, independen, dan menyeluruh terhadap dugaan maraknya perdagangan rokok ilegal yang dinilai semakin terbuka di tengah masyarakat.

KBO Babel juga menilai langkah penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pangkalpinang selama ini terkesan minim dan belum menunjukkan tindakan signifikan yang mampu memberikan efek jera kepada para pelaku.

Di tengah derasnya informasi dan pemberitaan mengenai aktivitas rokok ilegal, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan aparat terkait.

Dalam surat pengaduannya, KBO Babel turut menyoroti dugaan adanya oknum tertentu yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas distribusi rokok ilegal sehingga praktik tersebut terus berlangsung tanpa penindakan yang transparan di hadapan publik.

“Atas dasar itu kami meminta Dirjen Bea dan Cukai melakukan investigasi secara mendalam, menyeluruh, dan independen terhadap dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung,” demikian kutipan isi surat pengaduan KBO Babel.

Selain meminta investigasi, KBO Babel juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, termasuk mempertimbangkan rotasi pejabat maupun personel yang telah lama bertugas di wilayah tersebut guna meminimalisasi potensi konflik kepentingan.

Sekretaris KBO Babel, Muhamad Zen, menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal di Bangka Belitung bukanlah isu baru. Menurutnya, berbagai informasi terkait dugaan gudang penyimpanan, pola distribusi, hingga inisial cukong rokok ilegal telah berulang kali diungkap wartawan melalui pemberitaan media.

Namun, hingga kini masyarakat belum melihat adanya langkah penindakan besar maupun operasi terbuka yang mampu menjawab keresahan publik.

“Pembiaran terhadap perdagangan rokok ilegal ini sudah berlangsung lama. Wartawan berkali-kali memberitakan dugaan gudang penyimpanan dan bahkan inisial cukong rokok ilegal sudah disebutkan. Tapi tidak terlihat ada langkah serius untuk menindak,” kata Zen saat dihubungi wartawan, Kamis (14/5/2026).

Zen menilai Bea Cukai memiliki kewenangan besar dalam memberantas peredaran rokok ilegal maupun penggunaan pita cukai palsu. Menurutnya, penindakan akan lebih maksimal apabila dilakukan melalui koordinasi bersama aparat kepolisian.

“Bea Cukai bisa saja berkoordinasi dengan Polda Bangka Belitung melakukan penindakan bersama. Kolaborasi itu penting untuk mencegah kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal. Kalau tidak ada langkah nyata, wajar publik bertanya-tanya dan menduga ada pembiaran,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan pengaduan tersebut telah disampaikan langsung ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.

“Kemarin saya didampingi Penanggung Jawab KBO Babel dan pengurus PJS Bangka Belitung membuat laporan pengaduan secara langsung ke Dirjen Bea Cukai. Kami juga sudah menyampaikan permohonan audiensi untuk membahas persoalan ini secara terbuka,” ungkap Zen.

Menurutnya, audiensi tersebut penting agar pemerintah pusat mengetahui secara langsung kondisi di lapangan, termasuk keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin terang-terangan.

Tak hanya meminta investigasi, KBO Babel juga meminta agar pejabat Bea Cukai Pangkalpinang yang dianggap gagal melakukan pengawasan maupun terkesan melakukan pembiaran segera dievaluasi dan diganti.

“Kami meminta pejabat Bea Cukai Pangkalpinang yang melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal dan cukai palsu untuk segera diganti,” tegas Zen.

KBO Babel berpandangan bahwa praktik perdagangan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merusak wibawa penegakan hukum apabila terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, profesional, dan transparan.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, KBO Babel berharap laporan pengaduan tersebut menjadi perhatian serius Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI agar penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung dapat berjalan secara terbuka dan berkeadilan.

(Yopi Herwindo/KBO Babel)

Editor : DM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *