Oknum Bawa Parang dan Ancam Warga Pallangga, Korban Lapor ke Polres Gowa

Gowa, 20 April 2026 — Dugaan percobaan pemukulan dan pengancaman menggunakan senjata tajam terjadi di Dusun Kampung Parang, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Senin sore (20/4/2026).

Korban bernama Dg. Manye mengaku mengalami intimidasi serius setelah seorang oknum berinisial (A) diduga mencoba memasuki rumahnya sambil membawa senjata tajam jenis parang.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku mengacungkan parang ke arah korban hingga menebaskan senjata tersebut ke balai-balai rumah. Aksi tersebut membuat korban panik dan merasa terancam keselamatannya.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melontarkan ancaman bernada serius kepada korban. “Suatu saat akan kuhadang kau, baru kubunuh kamu,” demikian ancaman yang disampaikan pelaku sebagaimana diungkapkan saksi di lokasi kejadian.

Saksi mata berinisial (AG) kepada tim media menyebutkan bahwa kejadian tersebut juga sempat direkam dalam video singkat oleh tetangga sekitar. Selain itu, saksi lain berinisial (SY) turut menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Saat ini, korban bersama saksi telah mendatangi Polres Gowa melalui Unit Satreskrim untuk mengambil surat pengantar guna melanjutkan laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Langkah tersebut ditempuh agar peristiwa tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum dan pelaku dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, tindakan mencoba memukul, mengancam dengan senjata tajam, serta memasuki rumah tanpa izin dapat dijerat pidana. Pelaku berpotensi dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP terkait pengancaman atau pemaksaan yang menimbulkan rasa takut terhadap korban.

Selain itu, tindakan memasuki rumah tanpa izin juga dapat dijerat Pasal 257 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang masuk pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

Apabila tindakan tersebut menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 265 KUHP Baru tentang gangguan ketenteraman masyarakat.

Korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan rasa aman serta keadilan hukum bagi masyarakat.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan secara hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat berujung pidana. (*)

Tim/Redaksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *