JAKARTA — 20 April 2026
Kabar penangkapan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Hadiyanto, oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan tajam publik dan dunia pers. Penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 ini dikabarkan terkait dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam praktik yang menyimpang, termasuk isu penerimaan uang dalam penanganan perkara tertentu.
Informasi yang beredar menyebutkan, Hadiyanto diamankan dalam operasi internal yang digelar oleh Direktorat Jaksa Agung Intelijen (Jamintel) Kejagung. Hal ini seolah menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi oknum aparat penegak hukum yang melanggar aturan dan hukum yang berlaku, meskipun mereka berada di lingkungan sendiri.
Bahkan, beredar informasi bahwa dugaan pelanggaran tersebut melibatkan nilai yang cukup besar, yang diduga diterima terkait pengelolaan atau penanganan perkara. Penangkapan ini juga menjadi sorotan karena baru-baru ini tim yang sama juga mengamankan pejabat setara di Kejati Jawa Timur, menunjukkan adanya gerakan “bersih-bersih” yang masif di tubuh Kejaksaan RI.
*SOROTAN DPP RAJAWALI: APRESIASI TINGGI, HARAP PROSES BERJALAN TUNTAS DAN TRANSPARAN*
Merespons informasi tersebut, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas yang diambil oleh pimpinan Kejaksaan Agung.
Menurut RAJAWALI, langkah penindakan terhadap oknum internal ini merupakan bukti nyata bahwa institusi kejaksaan memiliki komitmen kuat untuk melakukan pembenahan dan menegakkan disiplin serta hukum di lingkungan sendiri.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Kejagung melalui Tim PAM SDO yang telah bertindak cepat menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat tinggi di Kejati Kalbar. Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak main-main dalam memberantas pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh anak buahnya sendiri,” ujar Hadysa Prana Ketua Umum DPP RAJAWALI, dalam keterangannya, Senin (20/4/26).
Lebih jauh, Ketum RAJAWALI menekankan bahwa kasus ini harus ditangani dengan penuh transparansi dan objektivitas. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, pasal apa yang dilanggar, dan bagaimana proses hukum selanjutnya berjalan.
“Kami berharap kasus ini tidak berhenti hanya sampai tahap pengamanan semata. Harus ada kejelasan, apakah ini masuk ranah pidana, pelanggaran kode etik, atau keduanya. Prosesnya harus transparan, dipublikasikan secara resmi, dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan dapat kembali terjaga dan semakin kuat,” tegasnya.
RAJAWALI juga berharap momentum ini menjadi awal dari pembenahan menyeluruh, sehingga citra lembaga penegak hukum sebagai garda terdepan keadilan dapat terus dijaga dan ditingkatkan.
“Masyarakat luas dan dunia pers pun menanti kejelasan status hukum serta kronologi lengkap kasus ini. Diharapkan, transparansi informasi dapat segera diberikan agar publik mendapatkan kepastian hukum dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum semakin terjaga”. Pungkas orang nomor satu di DPP RAJAWALI
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan konfirmasi resmi terkait kebenaran informasi penangkapan tersebut. Namun, langkah tegas yang dilakukan Tim PAM SDO ini menjadi sinyal kuat bahwa upaya pembersihan internal di lingkungan kejaksaan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)






