MAKASSAR — Sindikat penipuan daring atau passobis asal Sidrap kembali dibongkar, kali ini oleh Ditressiber Polda Jawa Barat. Sebelumnya, pada April 2025, Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin mengamankan 40 orang terkait jaringan serupa.
Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, mengapresiasi Polda Jabar sekaligus mempertanyakan koordinasi dengan Polda Sulsel dan Polres Sidrap.
“PJI Sulsel mengapresiasi ketegasan Polda Jawa Barat. Tetapi ketika lokasi aktivitas para terduga pelaku berada di Sidrap, publik tentu mempertanyakan bagaimana koordinasi dengan Polda Sulsel dan Polres Sidrap,” ujar Dzoel.
40 ORANG DIAMANKAN PADA 2025
Pada 24 April 2025, aparat mengungkap jaringan passobis di Sidrap. Sebanyak 40 orang diamankan terkait berbagai modus, termasuk penyamaran sebagai anggota TNI, jual beli daring, serta penipuan investasi.
Dari 40 orang tersebut, 37 dipulangkan karena belum ada laporan korban yang memenuhi kebutuhan proses hukum. Polda Sulsel juga mengamankan 144 telepon seluler.
Analisis awal terhadap 20 perangkat menemukan indikasi 41 korban, tetapi baru tiga yang membuat laporan resmi.
JARINGAN KEMBALI TERUNGKAP PADA 2026
Pada 2026, Polda Jabar mengamankan sekitar 20 orang dan menetapkan 12 sebagai tersangka. Mereka diduga mengelola akun media sosial, menawarkan kendaraan fiktif, berkomunikasi dengan korban, dan mengarahkan transaksi.
Dua korban mengalami kerugian sekitar Rp19,94 juta dan Rp20,35 juta. Modusnya berupa penawaran kendaraan murah melalui Facebook, penggunaan identitas palsu sebagai anggota TNI, video call, serta video rekayasa seolah kendaraan siap dikirim.
Barang bukti meliputi telepon seluler, laptop, router, CCTV, printer, dua mobil, pakaian dinas TNI, senjata mainan, buku catatan, dan lakban.
BUKAN SEKADAR PENIPUAN ONLINE
Perkara ini melibatkan identitas palsu, manipulasi digital, dan dugaan penyamaran sebagai anggota TNI.
Polda Jabar menyebut para tersangka dijerat dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, antara lain Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1). Pasal 28 ayat (1) mengatur informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Ancaman pidananya berdasarkan Pasal 45A ayat (1) adalah paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Jika penyidik menemukan bukti adanya manipulasi atau penciptaan informasi elektronik agar seolah-olah autentik, Pasal 35 UU ITE juga dapat menjadi bagian dari konstruksi perkara, dengan ketentuan pidananya pada Pasal 51 ayat (1). Penerapannya tentu harus disesuaikan dengan unsur dan alat bukti masing-masing perkara.
PENIPUAN DALAM KUHP NASIONAL
Karena perkara terbaru terjadi pada 2026, dugaan penipuan juga harus dilihat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal 492 KUHP Nasional mengatur penipuan dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Dengan demikian, apabila identitas palsu sebagai anggota TNI digunakan sebagai bagian dari tipu muslihat untuk membuat korban menyerahkan uang, fakta tersebut dapat dinilai dalam konstruksi tindak pidana penipuan.
Namun, status seseorang sebagai tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum yang sah.
UU PENYESUAIAN PIDANA 2026
Konstruksi pidana perkara 2026 juga perlu memperhatikan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP Nasional dengan Buku Kesatu UU Nomor 1 Tahun 2023.
Karena itu, pemberitaan mengenai ancaman pidana maupun penerapan ketentuan pidana pada perkara 2026 tidak seharusnya sekadar menyalin ketentuan KUHP lama.
KUHAP BARU BERLAKU PADA 2026
Aspek hukum acara juga berubah.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.
KUHAP baru memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban, sekaligus menyempurnakan kewenangan penyelidik dan penyidik, memperkuat koordinasi penyidik dengan penuntut umum, mengatur kembali upaya paksa dan memperkuat mekanisme praperadilan.
Karena itu, proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, penetapan tersangka dan tindakan penyidikan dalam perkara passobis 2026 harus dinilai berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini.
PELAPOR, SAKSI DAN KORBAN JUGA MEMILIKI PERLINDUNGAN
Untuk korban, saksi, pelapor maupun informan, terdapat pula UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang berlaku sejak 20 Mei 2026.
UU ini tidak hanya mengatur saksi dan korban, tetapi juga mencakup pelapor, informan, saksi pelaku dan ahli, termasuk hak serta mekanisme perlindungannya. UU tersebut menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.
Ketentuan ini menjadi relevan ketika perkara melibatkan korban penipuan, pelapor dugaan tindak pidana atau pihak yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
PJI SULSEL: JANGAN HANYA TANGKAP OPERATOR
Dzoel meminta polisi menelusuri aliran dana, rekening, pengendali akun, perekrut, penyedia identitas, serta kemungkinan korban lain.
“Yang harus dibongkar bukan hanya operator lapangan. Telusuri siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati hasil, dan ke mana uang mengalir,” tegasnya.
Menurutnya, kemunculan kembali jaringan serupa di Sidrap menunjukkan perlunya evaluasi, bukan hanya penangkapan.
SOROTI PERKARA LAIN DI SULSEL
PJI Sulsel juga meminta transparansi dalam sejumlah perkara lain, termasuk polemik Merah Putih di Seba-Seba, Towuti, Luwu Timur, dugaan penipuan sekitar Rp1,6 miliar, serta perkara yang disebut berkaitan dengan aktivis antirasuah Viralkan Dugaan Korupsi Lansung Tersangka di Polrestabes Makassar.
Dzoel menegaskan, PJI tidak menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Namun, setiap perkara yang menjadi perhatian publik harus ditangani secara transparan, berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum.
SEBA-SEBA DAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM
Dalam polemik Merah Putih di Seba-Seba, Towuti, Luwu Timur, PJI meminta setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen.
Jika menyangkut batas wilayah, status tanah, hak masyarakat maupun aktivitas perusahaan, maka penilaiannya harus bertumpu pada dokumen hukum, peta, data lapangan dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, sedangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
DUGAAN PENIPUAN Rp1,6 MILIAR
PJI juga meminta transparansi mengenai perkara dugaan penipuan dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar. Padahal sudah dilaporkan sejak september 2025 Lalu.
Status laporan, tahapan penanganan, pemeriksaan para pihak dan alat bukti merupakan bagian dari proses yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Nilai Rp1,6 miliar tersebut tetap harus disebut sebagai dugaan kerugian sepanjang belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
AKTIVIS ANTIRASUAH DAN JAMINAN HUKUM
PJI juga menyoroti perkara yang disebut berkaitan dengan aktivis antirasuah di Polrestabes Makassar saat ini dialami Taufik Hidayat Laporkan Seragam Sekolah Gratis di KPK
Dzoel menegaskan bahwa aktivitas masyarakat dalam mengawasi dugaan korupsi harus ditempatkan dalam kerangka hukum.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Sementara penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Di sisi lain, kebebasan berpendapat bukan berarti seseorang kebal hukum. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, aparat tetap berwenang melakukan proses sesuai hukum dan alat bukti.
Garis batasnya harus jelas:
kritik bukan otomatis tindak pidana, laporan dugaan korupsi bukan otomatis fitnah, tetapi tuduhan juga bukan bukti bahwa seseorang telah bersalah.
KEWAJIBAN POLRI MENANGANI KEJAHATAN SIBER
Sorotan terhadap koordinasi Polda Sulsel juga memiliki konteks regulasi terbaru.
UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri berlaku sejak 17 Juni 2026.
UU tersebut memperluas tugas Polri, termasuk penanggulangan tindak pidana siber, serta memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas. UU tersebut juga memperkuat pengawasan kepolisian melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan serta profesi dan pengamanan.
Dengan dasar tersebut, pertanyaan mengenai koordinasi penanganan passobis di Sidrap bukan semata pertanyaan politik atau opini publik.
Ia dapat ditempatkan sebagai pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Apakah Polda Sulsel mengetahui aktivitas jaringan tersebut?
Apakah terdapat pertukaran informasi dengan Polda Jabar?
Apakah Polres Sidrap telah menerima informasi atau laporan sebelumnya?
Dan apakah data digital dari pengungkapan 2025 telah ditindaklanjuti?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar publik tidak membangun kesimpulan berdasarkan spekulasi.
KAPOLRI DIMINTA EVALUASI, BUKAN MENCARI KAMBING HITAM
Dzoel meminta Kapolri mengevaluasi kinerja dan koordinasi Polda Sulsel.
“Jika koordinasi sudah berjalan, jelaskan kepada publik. Jika ada kelemahan, benahi. Jangan sampai kejahatan siber berkembang karena celah koordinasi,” katanya.
Evaluasi tersebut bukan tuduhan pelanggaran, melainkan upaya memastikan laporan ditangani sesuai prosedur, koordinasi berjalan, alat bukti digunakan secara tepat, dan hak korban maupun terlapor dilindungi.
UU Nomor 5 Tahun 2026 sendiri menempatkan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
KOORDINASI HARUS LEBIH CEPAT
Kasus passobis menunjukkan bahwa kejahatan digital bergerak lintas daerah. Pelaku, korban, rekening, dan jaringan komunikasi dapat berada di wilayah berbeda.
Karena itu, penegakan hukum juga harus mampu bergerak melampaui batas administratif.
PJI Sulsel meminta Polda Sulsel menjelaskan posisi dan koordinasinya dalam perkara tersebut. Tujuannya bukan mempertentangkan institusi, melainkan memastikan jaringan dibongkar hingga ke akar dan korban mendapat perlindungan.
Jika pelaku mampu bergerak lintas daerah dalam hitungan menit, koordinasi aparat tidak boleh lebih lambat daripada kejahatan itu sendiri.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan sekadar berapa orang yang diamankan.
Ukuran keberhasilan adalah apakah jaringan terputus, aliran dana terungkap, korban terlindungi, pelaku utama ditemukan, dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa hukum bekerja secara profesional serta tidak tebang pilih.





