Penambang Angkat Bicara Soal Isu Keterlibatan Oknum RZ: Mesin Hanya Dipinjam, Tidak Ada Instruksi Apa Pun

SalamWaras, Bangka — Polemik aktivitas tambang biji timah di kawasan Kepala Burung kembali menghangat. Setelah mencuat kabar bahwa seorang oknum aparat berinisial RZ diduga terlibat dalam pengamanan pasir timah puluhan kilogram, kini penambang yang bekerja di lokasi tersebut angkat suara dan memberikan klarifikasi.

Seorang penambang berinisial PT, kepada awak media, menegaskan bahwa RZ sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan penambangan maupun kejadian diamankannya pasir timah sebagaimana kabar yang beredar.

Bacaan Lainnya

“Bahwa tidak ada keterlibatan oknum RZ dalam kejadian diamankan terkait pasir timah puluhan kilo di lokasi Kepala Burung. Saya selaku penambang TI, kami bekerja meminjam mesin RZ pada hari itu. Dari pagi kami bekerja tanpa memberitahu RZ,” ungkap PT.

Menurut PT, sekitar pukul 10.00 WIB datang panitia dari CV yang selama ini jarang mereka temui.

“Mereka mendatangi saya dan bilang, ‘Aman bang, hari ini kami yang jaga’. Saya tidak tahu apa maksudnya,” ujarnya

“Sekitar jam 4 lewat, saat kami selesai bekerja, panitia CV datang lagi ke camp penambang dan menanyakan timah itu milik siapa. Saya jawab itu timah kami. Tidak sempat kami jelaskan, pasir timah itu langsung dibawa panitia tersebut,” jelasnya.

PT mengaku baru merasa tidak enak hati setelah pasir timah mereka diambil, sehingga ia menghubungi RZ untuk mengabarkan.

“Saya malah dimarahi RZ, karena ada masalah dan kami bekerja tanpa izin atau memberi tahu. Intinya, RZ sama sekali tidak tahu. Jangankan memberi instruksi menyeleweng, kami bekerja pun dia tidak tahu,” tegas PT.

Penambang tersebut menambahkan bahwa ia dan rekan-rekannya berulang kali mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk menanyakan kejelasan pasir timah yang diambil panitia CV, namun tidak ada respons.

“Entah siapa yang harus kami temui. Sekarang kami tidak bekerja lagi di lokasi itu, padahal tambang itu satu-satunya mata pencarian untuk keluarga dan pendidikan anak kami,” tambah PT.

Latar Belakang: Carut-Marut Pengelolaan Tambang Kepala Burung

Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang biji timah di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) seluas lebih dari 400 hektar di Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Bangka, yang dikerjakan oleh PT Timah Tbk melalui mitra CV Tri Mitra Resource (TMR), kini menuai sorotan.

Setelah hampir empat bulan berjalan, berbagai persoalan muncul ke permukaan, mulai dari:
Sengketa blok tambang
Dugaan perambahan kawasan hutan produksi
Monopoli alat berat oleh oknum tertentu
Pembagian blok diduga berdasarkan kedekatan dengan aparat atau panitia desa
Hasil penelusuran media menunjukkan bahwa dominasi cukong timah dan oknum panitia desa membuat masyarakat lokal hanya mendapat akses ke blok-blok nonproduktif.

“Blok 65 dan 66 jatah oknum aparat. Masyarakat hanya dapat blok minim timah. Kalau mau buka lahan baru harus antre alat berat, sementara oknum tertentu bisa pakai semaunya,” ungkap seorang sumber.

Isu lain juga mengemuka, termasuk dugaan oknum aparat yang memperoleh jatah blok dan penyimpanan pasir timah puluhan kilogram di lokasi tambang.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitya Putra, saat dikonfirmasi terpisah, menegaskan:
“Tks infonya, nanti kita lidik.”
Aspek Hukum dan Kewajiban Pengawasan
Mengacu pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): setiap kegiatan tambang wajib memiliki IUP yang sah.

Penambangan tidak boleh berada dalam kawasan yang dilarang, termasuk hutan produksi tanpa izin. Pasal 158 menegaskan pelanggaran dapat dikenai pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Pengawasan dari aparat daerah, instansi teknis, hingga internal kepolisian menjadi penting agar monopoli, pungli blok tambang, atau penyalahgunaan wewenang tidak berkembang.
Sementara itu, pihak PT Timah Tbk dan CV TMR hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik di lapangan.

SalamWaras Bangka
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jernih, jujur, dan transparan.
Pengelolaan tambang di HGU PT GML harus dikawal ketat agar memberi manfaat bagi warga, bukan menjadi ajang monopoli dan permainan elite lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *