Polres Palopo Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Terhadap Pelapor, Proses Pemeriksaan Sesuai Prosedur

Palopo, Salam Waras — Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media lokal berjudul “Pelapor Kesusilaan di Palopo Mengaku Diintimidasi Oknum Polisi”, pihak Polres Palopo angkat bicara dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir, menepis tudingan adanya tindakan intimidasi atau pemaksaan terhadap pelapor selama proses pemeriksaan berlangsung.

Bacaan Lainnya

“Kami pastikan tidak ada bentuk paksaan ataupun intimidasi kepada pelapor. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum, dan kami tetap mengedepankan asas profesionalitas serta perlindungan terhadap hak semua pihak,” tegas IPTU Syahrir, Jumat (31/10/2025).

Ia menjelaskan, sejak awal pihak penyidik justru memberikan pendampingan dan penjelasan hukum secara proporsional kepada pelapor. Bahkan, pada tahap awal pemeriksaan, penyidik sempat menawarkan opsi penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice, sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan Kapolri dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pendekatan Restorative Justice merupakan mekanisme resmi yang diatur negara, bukan bentuk tekanan. Tujuannya menjaga keseimbangan antara keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi terlapor,” tambahnya.

Polres Palopo juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum terkonfirmasi. Setiap informasi, kata IPTU Syahrir, sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu demi menghindari kesalahpahaman publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Polri selalu terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik, tapi semua harus didasari data dan fakta,” ujarnya menutup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *