Bangunan di Sempadan Sungai Krandegan, Satpol PP Jangan Diam! Warga Terancam Longsor dan Banjir

Salam Waras, Pekalongan — Sebuah bangunan di tepi sungai kecil Jalan Krandegan, Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan warga. Pondasinya menempel di tebing sungai, jaraknya cuma beberapa meter dari aliran air, bahkan sebagian berada di atas sungai.

MR, warga setempat, dengan tegas menyatakan:

Bacaan Lainnya

“Iki mbah, pondasi wis neng kali! Nek banjir teka, sopo sing tanggung jawab? Satpol PP kudu tumindak saiki, ora isa diam bae!”

Pantauan Salam Waras menunjukkan pondasi bangunan menjorok ke sungai, membuat risiko longsor, penyempitan aliran, pendangkalan, hingga banjir makin tinggi. Warga menuntut pemerintah daerah tegas, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR harus segera turun lapangan.

Yang paling ditunggu adalah Satpol PP. Warga menegaskan: tidak boleh diam atau menutup mata. Sesuai tugas dan fungsinya, Satpol PP wajib mengawasi, memberi peringatan, dan menertibkan bangunan ilegal yang jelas-jelas membahayakan keselamatan publik.

Dasar Hukum Pelanggaran

  1. PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
    Sempadan sungai adalah zona lindung; pembangunan permanen tanpa izin adalah pelanggaran.
  2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Kegiatan yang merusak lingkungan wajib izin; pemerintah daerah berwenang menindak.
  3. UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan

Bangunan harus memperhatikan fungsi hidraulik dan keselamatan masyarakat; pelanggaran berpotensi dikenai penertiban.

Sanksi dan Penegakan

Administratif: Pembongkaran bangunan, denda, pencabutan izin.

Pidana: Jika merusak lingkungan atau membahayakan warga, pemilik dapat diproses sesuai UU PPLH dan KUHP.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan:

“Negara hadir untuk rakyat! Tidak boleh ada pembangunan yang membahayakan masyarakat atau merusak lingkungan. Tegas harus ditegakkan!”

Warga menegaskan: Satpol PP harus turun tangan sekarang! Tidak ada lagi kompromi. Sungai Krandegan harus aman, warga hilir terlindungi, dan pelaku pembangunan ilegal harus bertanggung jawab. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *