Salamwaras.com Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polres Pekalongan mulai memperketat pengawasan terhadap operasional kereta kelinci dan odong-odong yang masih nekat beroperasi di jalan umum. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi penyelenggaraan angkutan yang berkeselamatan. Melalui Satlantas, Polres Pekalongan mengintensifkan patroli di sejumlah titik yang kerap dilintasi kendaraan wisata tersebut.
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Alfian Kharisma Putra, S.T., M.Sc., mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh personel Satlantas untuk meningkatkan patroli sekaligus menindak secara humanis kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Karena itu kami tidak akan mentolerir kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan namun tetap beroperasi di jalan umum,” kata AKP Alfian, Jumat (07/08/2026).
Dalam patroli yang telah dilaksanakan, petugas mengamankan sejumlah kereta kelinci yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pekalongan. Kendaraan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, tidak memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut AKP Alfian, kereta kelinci sejatinya bukan moda transportasi yang diperuntukkan sebagai angkutan umum di jalan raya. Kendaraan tersebut hanya boleh digunakan di kawasan wisata atau area tertentu yang tertutup dari lalu lintas umum.
“Penindakan secara humanis ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kami mengimbau kepada para pengelola maupun masyarakat agar tidak mengoperasikan kereta kelinci di jalan umum karena kendaraan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan yang dipersyaratkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengoperasian kereta kelinci di jalan raya memiliki risiko yang cukup tinggi. Sebagian besar kendaraan tidak dilengkapi pintu pengaman maupun pelindung samping sehingga penumpang berpotensi terjatuh saat kendaraan melaju. Selain itu, apabila terjadi kecelakaan, penumpang tidak memperoleh santunan dari Jasa Raharja karena kereta kelinci bukan merupakan angkutan umum yang diakui sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya membahayakan penumpang, dimensi kendaraan yang panjang dengan kecepatan relatif rendah juga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalur padat kendaraan.
Polres Pekalongan menegaskan bahwa patroli dan penindakan secara humanis terhadap kereta kelinci maupun odong-odong yang beroperasi di jalan umum akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Pekalongan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama, sehingga setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan demi melindungi seluruh pengguna jalan,” pungkas AKP Alfian. (wr)
Editor : Humas Polres Pekalongan






