SALAMWARAS.COM | LUWU TIMUR — Di tengah ambisi besar Indonesia menjadi pusat industri nikel dunia, konflik agraria kembali memantik perhatian publik.
Kali ini, sorotan mengarah ke kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang kini diwarnai polemik antara masyarakat dan aktivitas pertambangan PT Vale Internasional Tbk.
Di mata warga, tanah bukan sekadar hamparan lahan. Ia adalah sumber kehidupan, identitas keluarga, ruang budaya, sekaligus warisan turun-temurun yang telah dikelola jauh sebelum industri tambang masuk ke kawasan tersebut.
Namun kini, masyarakat mengaku ruang hidup mereka perlahan menyempit. Kebun produktif yang selama ini ditanami kakao, damar, rotan hingga sawit disebut mulai terdampak aktivitas alat berat dan pengerukan tambang.
Di tengah situasi itu, muncul pertanyaan yang kini bergema kuat di tengah masyarakat:
“Polri bersama siapa di Seba-Seba? Bersama masyarakat atau bersama pemodal?”
Dipanggil di Dua Polres, Namun Tidak Mengetahui Pelapor
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul dokumen surat panggilan terhadap Inisial R, warga yang memperjuangkan lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga.
Tak tanggung-tanggung, karena lokasi lahan berada di wilayah perbatasan dua provinsi, R mengaku menghadapi proses klarifikasi dan pemeriksaan dari dua wilayah hukum berbeda:
Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan;
dan Polres Morowali, Sulawesi Tengah.
Dalam dokumen yang beredar, aparat kepolisian merujuk dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan dan dugaan menghalangi kegiatan usaha pertambangan.
Surat Panggilan Polres Luwu Timur
Nomor:
SP.Gil/67/X/RES.1.24/2024/Reskrim
Surat tersebut merujuk pada:
Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP;
Pasal 35 KUHP;
Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Dalam isi surat disebutkan dugaan:
“menghalangi atau merintangi kegiatan usaha pertambangan dari pemilik IUPK yang telah memenuhi syarat.”
Surat Klarifikasi Polres Morowali
Nomor:
B/01/I/RES.1.24/2025/Reskrim
Dasar hukum yang dicantumkan:
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI;
Pasal 162 UU Minerba.
Namun yang menjadi perhatian publik bukan hanya isi surat tersebut.
Masyarakat mempertanyakan fakta bahwa warga mengaku:
dipanggil di dua wilayah hukum berbeda;
menghadapi proses hukum terkait tanah warisan keluarga;
dan ironisnya tidak mengetahui secara jelas siapa pihak pelapor.
Kondisi itu memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat terkait transparansi dan rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Riwayat Tanah Disebut Ada Sebelum PT Vale
Masyarakat Seba-Seba menegaskan kawasan tersebut bukan lahan kosong.
Warga menyebut tanah itu telah lama mereka kelola turun-temurun bahkan sejak puluhan tahun lalu.
Sejumlah dokumen riwayat tanah yang beredar disebut memperlihatkan adanya penguasaan dan pengelolaan lahan masyarakat sejak sekitar tahun 1970-an, jauh sebelum aktivitas pertambangan berkembang di wilayah tersebut.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025 terkait penyelesaian pertanahan ahli waris almarhum Abdurabbie.
Dalam surat itu disebutkan:
- PT Vale Indonesia Tbk dapat memberikan kerohiman atau kompensasi terhadap tanaman tumbuh masyarakat;
- serta status lahan dapat dimintakan pendapat hukum kepada pemerintah pusat.
Bagi warga, hal itu menjadi bukti bahwa persoalan pertanahan tersebut memang nyata dan membutuhkan penyelesaian terbuka serta berkeadilan.
Dari VOC Hingga Tambang Modern PT Vale
Di tengah keresahan masyarakat, muncul pula perbandingan emosional yang berkembang di ruang publik.
Sebagian warga membandingkan situasi hari ini dengan masa kolonial Hindia Belanda dan VOC.
Menurut warga:
VOC dahulu dikenal melalui sistem tanam paksa dan penguasaan hasil perkebunan;
sementara dalam konflik modern seperti yang diduga melibatkan PT Vale Internasional Tbk, masyarakat merasa bukan hanya hasil kebunnya yang terdampak, tetapi tanahnya ikut berubah akibat pengerukan tambang.
Perbandingan itu merupakan ekspresi sosial masyarakat atas rasa kehilangan ruang hidup mereka, bukan pernyataan fakta hukum.
Namun satu hal yang terlihat jelas: masyarakat ingin negara hadir melindungi rakyat kecil agar tidak merasa kalah oleh kekuatan modal besar hingga terusir dari tanah warisan keluarganya sendiri.
Harapan Kepada Polri: Humanis dan Berkeadilan
Di sisi lain, masyarakat tetap berharap Polri hadir sebagai pengayom rakyat dan penjaga rasa keadilan.
Warga mengingat slogan Polri:
“Polri bersama masyarakat bersinergi dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan humanis dan problem solving.”
Karena itu, masyarakat berharap pendekatan hukum dalam konflik agraria tidak hanya berorientasi pada pidana, tetapi juga mengedepankan:
- dialog;
- mediasi;
- perlindungan HAM;
- serta penyelesaian sosial yang adil.
Bagi masyarakat Seba-Seba, konflik ini bukan sekadar soal tambang, melainkan tentang:
- tanah warisan keluarga;
- sumber kehidupan masyarakat;
- dan kepercayaan rakyat terhadap negara.
Seruan Presiden Prabowo Jadi Sorotan
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan telah mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah, mafia sumber daya alam, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Presiden menegaskan:
- hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas;
- aparat wajib melindungi rakyat;
- dan investasi tidak boleh mengorbankan masyarakat kecil.
Dalam salah satu pesannya, Presiden juga menyerukan:
“Jangan menyakiti rakyat kecil. Negara harus hadir melindungi rakyat.”
Pesan itu kini menjadi harapan besar masyarakat Seba-Seba yang menunggu kehadiran negara secara nyata di tengah konflik yang mereka hadapi.
Seba-Seba Menjadi Cermin Penegakan Hukum
Hari ini, Seba-Seba bukan lagi sekadar persoalan tambang dan lahan.
Ia telah berubah menjadi simbol pertanyaan besar tentang keberpihakan negara:
- apakah hukum benar-benar hadir melindungi rakyat;
- apakah aparat tetap netral;
- ataukah rakyat kecil menjadi pihak yang paling mudah ditekan ketika berhadapan dengan kekuatan modal besar.
Publik kini menunggu jawaban nyata.
Karena ketika masyarakat mulai bertanya:
“POLRI BERSAMA SIAPA DI SEBA-SEBA?”
maka sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya aparat penegak hukum, melainkan wajah keadilan negara itu sendiri.
(SALAMWARAS.COM)






