Sinjai, Salam Waras – Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk anak-anak yang diinisiasi langsung oleh Presiden RI H. Prabowo Subianto kini menuai tanda tanya besar di Kabupaten Sinjai.
Sejumlah warga dari tiga kecamatan mengeluhkan pembagian makanan bergizi yang diduga tidak layak konsumsi — nasi basi, sayur berbau, dan lauk yang jauh dari standar kebersihan.
Laporan tersebut diterima Salam Waras dari warga Desa Bua (Tellulimpoe), Desa Talle (Sinjai Selatan), dan Desa Pattongko (Sinjai Tengah) pada Sabtu (25/10/2025).
“Kami sangat kecewa. Makanan untuk anak-anak kadang sudah basi, tidak layak dimakan. Ini program bagus tapi pelaksanaannya memalukan,” tutur seorang ibu di Desa Bua dengan nada getir.
Warga mendesak agar Pemkab Sinjai dan Pemprov Sulawesi Selatan segera meninjau ulang pelaksana program gizi tersebut. Mereka juga meminta DPRD dan aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung menelusuri sumber persoalan.
“Jangan tunggu ada anak sakit baru sibuk klarifikasi. Ini soal masa depan bangsa,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Talle.
Program Bagus, Eksekusi Rusak
Aktivis sosial Alimuddin CS menilai bahwa program PMT merupakan kebijakan progresif Presiden Prabowo untuk memperkuat generasi muda bangsa. Namun, di Sinjai pelaksanaannya justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab moral.
“Konsepnya bagus, tapi di lapangan malah jadi asal-asalan. Nasi basi untuk anak-anak itu bukan sekadar lalai — itu dosa sosial,” tegasnya.
Ia mendorong agar pengelolaan dapur gizi dikembalikan ke pemerintah desa agar mudah diawasi oleh masyarakat.
“Pemerintah desa tahu siapa yang layak dan bisa memantau langsung kualitas makanan. Jangan hanya proyek atas nama gizi, tapi isinya basi,” ujarnya menutup.
Dasar Hukum dan Amanat Negara
Program ini dijalankan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Peningkatan Gizi dan Kesehatan Anak Indonesia, serta UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas makanan bergizi, aman, dan sehat.
Pihak penyedia makanan yang lalai atau tidak memenuhi standar dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Pesan Presiden Prabowo: Jangan Menipu Rakyat!
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan agar seluruh pelaksana program pemerintah bekerja dengan kejujuran dan hati nurani, bukan sekadar formalitas laporan.
“Jangan menipu rakyat. Rakyat menitipkan masa depan anak-anaknya kepada kita. Kalau mereka menderita karena kelalaian kita, itu dosa besar,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya awal Oktober lalu.
Kasus nasi basi di tengah program bergizi bukan sekadar kelalaian teknis, tapi cermin lemahnya empati pejabat daerah terhadap amanat Presiden dan penderitaan rakyat.
Program untuk Generasi Emas tak boleh berubah jadi Generasi Cemas.
Anak-anak bukan alat proyek, bukan angka statistik laporan — mereka masa depan bangsa yang wajib dijaga dengan kejujuran dan kasih sayang.
“Berpikir Sehat, Bicara Waras — tapi kalau nurani mati, hukum pun jadi hambar.”




