Makassar, 27 April 2026 – Sejarah kelam penegakan hukum kembali terungkap di Sulawesi Selatan. Jejak-jejak pelanggaran yang dinilai sangat berat dan mencoreng nama lembaga penegak hukum kini terkuak, setelah Ishak Hamzah dan kuasa hukumnya, A Salim Agung SH, CLA, mendatangi Polda Sulsel untuk melaporkan beberapa Oknum Penyidik Polrestabes Makassar, yakni: Iptu Iskandar Efendy, Aiptu Edwin Sabunga, AKP Muhammad Rifai serta Kepala Satuan Tindak Pidana Umum Devi Sujana (Kasat reskrim).
Yang menjadi pusat sorotan tajam adalah penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP tertanggal 18 Desember 2025 oleh Polrestabes Makassar. Dokumen itu dibuat dengan merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 41, yang oleh pihak pelapor dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pelanggaran yang terencana dan melampaui batas-batas kewenangan.
“Putusan ini tidak hanya salah, tapi secara terang-terangan melabrak dua landasan hukum paling utama di negeri ini,” tegas A Salim Agung di hadapan awak media yang menanti di depan Pos Penjagaan POVOS Polda Sulsel.
Menurutnya, Putusan Praperadilan Nomor 41 itu bertentangan langsung dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur tata cara dan batasan kewenangan dalam proses praperadilan. Tidak cukup sampai di situ, dasar pertimbangan dalam putusan tersebut juga disebutkan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21, yang telah menetapkan batas-batas kewenangan dan prinsip-prinsip dasar dalam penanganan perkara demi menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah bentuk hambatan terhadap proses penegakan hukum atau yang dalam istilah internasional disebut Obstruction of Justice. Mereka sengaja menggunakan dasar yang tidak sah hanya untuk mencapai tujuan tertentu,” lanjutnya dengan nada yang tegas dan berapi-api.
Salim juga menuding terjadinya penyalahgunaan wewenang secara nyata. Padahal, tidak lama setelah SPDP itu diterbitkan, kasus yang sama kembali dibawa ke jalur hukum melalui Praperadilan Nomor 29. Dan hasilnya sangat berbeda: Ishak Hamzah dinyatakan tidak terbukti bersalah dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan hakim yang menangani perkara itu memerintahkan agar segala upaya dilakukan untuk memulihkan harkat dan martabat Ishak yang telah tercoreng.
Namun, yang membuat masyarakat gempar dan geram adalah kenyataan bahwa meskipun sudah ada keputusan hukum yang membebaskan, para penyidik itu tetap menggunakan Putusan Nomor 41 yang sudah terbukti cacat itu sebagai dasar untuk melaporkan balik Ishak Hamzah.
“Kalau sudah ada putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap, kenapa masih bertahan menggunakan dokumen yang salah? Ini menunjukkan bahwa mereka tidak profesional sama sekali, bahkan melanggar Peraturan Kapolri yang mengatur standar perilaku dan cara bertugas setiap anggota kepolisian,” tandas Salim.
Ia menegaskan kembali bahwa tindakan yang dilakukan oleh keempat orang yang dilaporkan itu justru akan menjadi bumerang bagi diri mereka sendiri.
“Yang mereka kira menjadi alat untuk memenjarakan orang lain, justru akan menjadi pintu yang memasukkan mereka ke dalam jerat hukum. Jejak hitam ini tidak bisa ditutup-tutupi lagi. Seluruh rakyat bisa melihat, di mana letak kebenaran dan di mana letak kesalahan,” ujarnya.
Berita ini langsung menyebar luas di berbagai media sosial dan menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Banyak pihak menyayangkan jika lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung keadilan, justru menjadi pihak yang melanggar aturan itu sendiri.
Hingga saat ini, berkas laporan telah diterima secara resmi oleh pihak Propam Polda Sulsel. Masyarakat dan sejumlah pengamat hukum pun kini menanti langkah selanjutnya, apakah pelanggaran yang dinilai berat ini akan ditindak tegas, atau justru akan dibiarkan begitu saja. Nasib keadilan di Sulawesi Selatan kini menjadi sorotan seluruh mata bangsa.
Tinri
Tinri






