Oleh : Adi Suprato
Salamwaras.com,Jakarta, 25-06-2026, -Dalam setiap negara hukum, selalu ada pertanyaan mendasar yang belum pernah benar-benar selesai dijawab: apakah setiap konflik harus berakhir di ruang pidana?
Di tengah berkembangnya demokrasi, kebebasan berekspresi, dan ruang digital yang semakin terbuka, pertanyaan tersebut justru menjadi semakin relevan. Tidak semua sengketa publik lahir dari niat jahat, sebagaimana tidak setiap perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui mekanisme penghukuman.
Pada titik inilah hukum diuji, bukan sekadar sebagai perangkat penegakan aturan, melainkan sebagai instrumen yang menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Perdebatan tersebut kembali mengemuka melalui perkara yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Terlepas dari benar atau tidaknya dakwaan yang diajukan, perkara ini menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sistem hukum acara pidana Indonesia telah cukup adaptif dalam menghadapi sengketa publik di era demokrasi digital, atau justru masih bekerja dengan paradigma yang lebih menekankan penghukuman daripada penyelesaian konflik?
Secara filosofis, hukum pidana dikenal sebagai ultimum remedium, yakni sarana terakhir yang digunakan ketika mekanisme hukum lain tidak lagi memadai. Prinsip tersebut lahir dari kesadaran bahwa pidana merupakan instrumen paling keras yang dimiliki negara karena dapat membatasi kemerdekaan seseorang. Oleh karena itu, penggunaannya idealnya dilakukan secara proporsional, selektif, dan penuh kehati-hatian.
Dalam praktiknya, prinsip tersebut tidak selalu mudah diwujudkan. Ketika sengketa menyangkut nama baik, pernyataan di ruang publik, atau kontroversi yang berkembang melalui media sosial, respons hukum sering kali bergerak mengikuti prosedur formal: laporan diterima, penyidikan dilakukan, berkas perkara dinyatakan lengkap, lalu berlanjut ke pengadilan. Secara prosedural langkah tersebut sah dan memiliki dasar hukum. Namun secara sosiologis, muncul pertanyaan apakah seluruh jenis konflik memang paling tepat diselesaikan melalui jalur pidana.
Perkembangan konsep keadilan restoratif (restorative justice) di berbagai negara menunjukkan adanya pergeseran cara pandang terhadap penyelesaian perkara. Tujuan hukum tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang terganggu.
Dalam perspektif ini, dialog, klarifikasi, pengakuan, permintaan maaf, hingga pemulihan nama baik dapat menjadi bagian dari penyelesaian, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan disepakati oleh para pihak.
Indonesia sebenarnya telah mulai mengadopsi pendekatan tersebut melalui berbagai kebijakan di lingkungan lembaga penegak hukum. Namun secara konseptual, sistem hukum acara pidana nasional masih bertumpu pada kerangka yang dibangun lebih dari empat dekade lalu.
Ketika Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disusun pada tahun 1981, lanskap komunikasi publik tentu sangat berbeda dibandingkan saat ini. Saat itu belum ada media sosial, belum ada arus informasi yang bergerak dalam hitungan detik, dan belum ada ruang digital yang memungkinkan setiap warga menjadi produsen sekaligus penyebar informasi.
Perubahan masyarakat berlangsung sangat cepat. Sebaliknya, mekanisme penyelesaian konflik berkembang jauh lebih lambat. Akibatnya, berbagai perkara yang lahir dari perdebatan di ruang publik sering kali diproses menggunakan pola hukum yang dirancang untuk menghadapi karakter sengketa pada era yang berbeda.
Dalam konteks itulah perkara Roy Suryo dan kawan-kawan layak dibaca sebagai sebuah cermin. Persidangan nantinya akan menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum.
Namun di luar ruang sidang, perkara ini menjadi penanda bahwa hukum Indonesia sedang menghadapi tantangan baru: bagaimana menjaga kewibawaan hukum tanpa mengurangi ruang kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai siapa yang benar atau siapa yang salah. Penilaian tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan. Yang menjadi perhatian adalah pilihan paradigma dalam menyelesaikan konflik. Ketika setiap sengketa publik dengan cepat bergerak menuju proses pidana, ruang musyawarah, klarifikasi, dan penyelesaian yang lebih konstruktif berpotensi semakin menyempit.
Karena itu, perkara ini patut dipandang sebagai momentum untuk mengevaluasi arah pembaruan hukum pidana Indonesia. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah aturan yang ada telah dijalankan sesuai prosedur, melainkan apakah prosedur tersebut masih mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
Pada akhirnya, persidangan Roy Suryo dan kawan-kawan akan melahirkan putusan hukum. Namun nilai terpenting dari perkara ini mungkin tidak berhenti pada vonis yang dijatuhkan, melainkan pada kesempatan yang diberikannya kepada publik untuk meninjau kembali arah perkembangan hukum pidana Indonesia.
Apakah hukum akan tetap dipahami semata sebagai instrumen penghukuman, atau berkembang menjadi sarana penyelesaian konflik yang lebih berkeadilan, proporsional, dan berkeadaban?
Bagi jurnalis, setiap perkara merupakan pintu masuk untuk menjelaskan fakta secara utuh. Bagi akademisi, perkara yang sama menjadi ruang untuk menguji makna di balik fakta. Ketika keduanya bertemu, lahirlah tulisan yang tidak hanya mengabarkan apa yang terjadi, tetapi juga membantu publik memahami mengapa peristiwa tersebut penting. Di situlah pers menemukan nilai intelektualnya, dan ilmu hukum menemukan relevansi sosialnya.
Editor : DM MPGI






