Seluma, SalamWaras – Negeri ini sering berbicara tentang keterbukaan, tapi menutup telinga saat rakyat bicara. Sering menggelar “dialog,” tapi tanpa mendengar siapa pun kecuali dirinya sendiri.
Di Seluma, Bengkulu, kisah itu kembali berulang — di mana forum yang disebut dialog terbuka ternyata hanya panggung tertutup bagi kepentingan tambang dan pejabat yang saling melindungi.
Waras itu artinya jujur pada hati nurani dan taat pada konstitusi. Jika rakyat dilarang bicara atas nama protokol dan sistem keamanan, maka yang sakit bukan rakyatnya — tapi akal sehat penguasa.
LIN Bengkulu: Dialog Terbuka yang Menutup Suara Rakyat
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Bengkulu, A. Bastarai Idrus, SE., MM., menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Seluma yang menutup akses publik dalam acara yang disebut “dialog terbuka”, Rabu (22/10/2025) di Gedung Daerah Seluma.
Menurut Bastarai, beberapa anggota LIN ditolak masuk ke lokasi acara dengan alasan tidak memiliki undangan. Setelah diselidiki, ternyata undangan dikondisikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Seluma, bukan panitia independen.
“Katanya dialog terbuka, tapi nyatanya tertutup. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kominfo bilang peserta harus terkonfirmasi lewat sistem pengamanan terbuka dan tertutup. Jawaban seperti itu justru menutup akal sehat publik,” ujarnya kepada SalamWaras.com.
LIN menduga kuat acara tersebut hanyalah seremonial politik untuk membenarkan proyek tambang emas yang kini menjadi kontroversi publik. Dari pantauan lembaga, peserta yang diundang mayoritas pejabat dan dinas, sementara organisasi rakyat, aktivis, dan media independen tidak diberi ruang masuk.
“Yang terbuka hanya untuk pejabat, bukan rakyat. Ini penghinaan terhadap prinsip demokrasi. Kami tak akan diam,” tegas Bastarai.
Desakan Tegas untuk Gubernur dan Aparat Hukum

Dalam pernyataannya, LIN Bengkulu meminta Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, agar tidak mengeluarkan rekomendasi maupun izin tambang emas di Seluma sebelum seluruh proses dikaji ulang dengan melibatkan masyarakat secara terbuka dan partisipatif.
“Kami juga akan menyurati Kejaksaan Agung dan KPK. Karena kami mencium aroma kepentingan yang disembunyikan. Korupsi terbesar di negeri ini selalu bermula dari sektor tambang,” ujar Bastarai.
Hukum Tidak Boleh Dibelokkan untuk Tambang
LIN menilai sikap tertutup Pemkab Seluma telah melanggar hak publik yang dijamin undang-undang, antara lain:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 3 huruf (a): keterbukaan bertujuan menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik. - UU Nomor 4 Tahun 2009 jo. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 139 ayat (1): masyarakat berhak memperoleh informasi dan mengajukan keberatan atas rencana kegiatan tambang.
Artinya, setiap forum yang menyangkut kebijakan tambang wajib terbuka dan partisipatif, bukan dikendalikan oleh kalangan elit birokrasi dan korporasi.
Catatan Salam Waras
Kebenaran tak lahir dari forum yang dibangun atas kebohongan. Dialog yang dikendalikan adalah dusta atas nama musyawarah.
Rakyat tak butuh spanduk bertuliskan “terbuka” — mereka butuh pintu yang benar-benar dibuka.
Negara harus waras: berpihak pada rakyat, bukan tambang. Karena di bawah tanah itu bukan hanya emas, tapi air kehidupan, sawah petani, dan masa depan anak bangsa.
“Waras itu berpihak pada yang benar, bukan pada yang berkuasa.”
Salam Waras untuk Negeri.




