MAKASSAR, 25 MEI 2026 – Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si., didampingi seluruh jajaran pimpinan, memberikan bantahan yang tegas, tajam, dan rinci terkait berita serta dugaan yang belakangan ini menyebar luas di berbagai media dan akun media sosial, khususnya akun @moodmakassar. Isu yang beredar menyebutkan adanya praktik pungutan biaya administrasi untuk mendapatkan nomor antrean, serta keluhan warga yang datang pagi namun tidak kebagian giliran, dinilai telah menggiring opini publik secara keliru dan mencoreng citra instansi pelayanan publik tersebut.
Pemberitaan yang beredar di ruang publik menyebutkan adanya dugaan praktik pungutan biaya atau jual beli nomor antrean pelayanan di Kantor ATR/BPN Kota Makassar. Narasi yang berkembang menyebutkan warga harus membayar untuk mendapatkan giliran, sementara warga yang datang lebih awal namun tidak membayar justru kehabisan kuota. Kabar ini memicu kemarahan publik dan perlahan namun pasti menggores nama baik instansi, padahal berdasarkan penjelasan resmi, seluruh proses berjalan murni sesuai sistem aturan pusat dan sepenuhnya gratis.
Bantahan keras ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si., didampingi Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Seksi Pengawasan, serta seluruh jajaran pimpinan kantor. Pernyataan ini ditujukan kepada masyarakat luas, rekan-rekan media, serta pemilik akun media sosial yang memuat berita tersebut, guna meluruskan fakta yang telah terdistorsi dan meluruskan pemahaman publik.
Pernyataan resmi dan penjelasan rinci disampaikan di Kantor ATR/BPN Kota Makassar pada hari Senin, 25 Mei 2026, bertepatan dengan hari beredarnya pemberitaan tersebut, di hadapan sejumlah awak media dan warga masyarakat yang hadir mendengarkan klarifikasi.
Pihak ATR/BPN Kota Makassar merasa sangat dirugikan dan kecewa berat karena pemberitaan yang beredar dianggap tidak berimbang, tidak dikonfirmasi kebenarannya terlebih dahulu, serta menggiring opini seolah dugaan tersebut adalah fakta nyata. Menurut Johanis, meskipun dalam tulisan tercantum kata “dugaan”, cara penyampaiannya telah menyudutkan pihak instansi sepihak dan menyakiti hati seluruh pegawai yang bekerja dengan tulus dan bersih.
Pihaknya juga menyoroti bahwa isu ini muncul akibat empat faktor utama: kurangnya pemahaman warga terhadap sistem digital baru, keterbatasan kuota harian yang diatur pusat, maraknya oknum penipu di luar instansi yang memanfaatkan kebingungan warga, serta pemberitaan media yang belum memverifikasi fakta ke pihak terkait.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Pemberitaan harus berimbang, harus mencari kebenaran dari kedua sisi, supaya masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas dan nyata, bukan sekadar asumsi yang menyakitkan,” tegas Johanis dengan nada kecewa.
Johanis Buapi beserta jajaran memberikan penjelasan teknis dan fakta yang mutlak, sekaligus jaminan pelayanan untuk meluruskan segala keraguan:
1. Sistem Sepenuhnya Digital dan Terpusat: Nomor antrean dikeluarkan otomatis oleh sistem aplikasi Sentuh Tanahku yang diatur dan diawasi langsung oleh Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Nomor tersebut terhubung langsung dengan data pemohon, memiliki kode booking dan kode batang khusus. Tidak ada satu pun pegawai di daerah yang memiliki wewenang untuk mengubah, mengatur, memotong, apalagi menjual nomor tersebut. Jika tidak terdaftar sah di sistem pusat, nomor itu tidak akan bisa dipakai. “Mustahil rasanya ada yang bisa menjualnya, apalagi dilakukan oleh pegawai kami,” tegasnya.
2. 100% GRATIS Tanpa Pungutan: Mulai dari pengambilan nomor antrean, pemasukan berkas, hingga dokumen selesai, tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada pihak yang meminta uang, dipastikan itu adalah oknum penipu di luar instansi yang mengaku-aku, bukan petugas resmi.
3. Perubahan Mekanisme: Petugas di lapangan sudah tidak lagi memegang atau membagikan nomor antrean secara manual. Masyarakat mengambil sendiri lewat gawai masing-masing. Keluhan “sudah datang pagi tapi kehabisan” terjadi karena kuota harian memang dibatasi sistem pusat demi menjaga kualitas pelayanan, bukan karena giliran dijual.
4. Pengawasan Ketat: Tim pengawasan senantiasa berada di lokasi memantau alur pelayanan setiap hari, dan hingga saat ini tidak ditemukan bukti pelanggaran sedikit pun.
5. Komitmen dan Jaminan: Pihak kantor berjanji mempergencar sosialisasi cara penggunaan aplikasi, menyediakan petugas pendamping bagi warga yang belum paham gawai, membuka saluran laporan yang luas dan cepat, serta menegaskan sanksi berat hingga pemecatan dan proses hukum jika terbukti ada pegawai yang terlibat pungutan liar.
Pihaknya menegaskan, data sistem terekam rapi dan siap diperiksa kapan saja untuk membuktikan kebenaran.
“Kepercayaan Anda adalah harga mati bagi kami. Kami berkomitmen penuh memberikan pelayanan yang bersih, transparan, cepat, dan profesional. Kami pastikan setiap warga dilayani sama rata, tanpa diskriminasi, dan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun,” tutup Johanis Buapi dengan tegas.
Setelah mendengar klarifikasi lengkap ini, sejumlah warga yang hadir mengaku mendapatkan kejelasan dan memahami bahwa pemberitaan yang beredar selama ini tidak berdasar dan keliru.
Sumber: Kantor ATR/BPN Kota Makassar | 25 Mei 2026
Dn Tinri






