Satgas Halilintar Gerebek PT Panca Mega Persada, 104 Ton Timah Diamankan: Dugaan Pelanggaran Berat Kembali Mengemuka

Salam Waras, Bangka Belitung — Operasi senyap Satgas Halilintar kembali membuka dugaan praktik ilegal dalam rantai distribusi dan pengolahan timah di Bangka Belitung.

Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, (22–23 November 2025), tim yang dipimpin DPP Letkol Laut (P) Jasmin Mudianto berhasil mengamankan total 104 ton material timah dari fasilitas milik PT Panca Mega Persada, yang berlokasi di Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Bacaan Lainnya

Operasi dimulai pukul 23.00 WIB (22 November) hingga 01.00 WIB (23 November), dan proses pendataan barang bukti rampung sekitar pukul 02.00 WIB.

Temuan Barang Bukti di Tiga Gudang

Selama operasi, Satgas melakukan pemeriksaan di tiga titik yaitu Gudang A, B, dan C dengan hasil sebagai berikut:

Gudang A

Pasir timah: 44 jumbo bag (± 44 ton), Timah balok siap ekspor: 20 bal (± 20 ton) Timah balok kasar: 21 kotak (± 15 ton)
Subtotal: 79 ton

Gudang B

Timah balok kasar: 13 kotak (± 10 ton) Timah balok siap ekspor: 4 bal (± 4 ton), Kerak timah: 3 jumbo bag + 4 karung (± 3 ton)
Subtotal: 17 ton

Gudang C
Timah balok kasar: 4 kotak (± 4 ton), Timah bentuk pot diduga timah: 40 unit (± 100 kg)
Subtotal sementara: 4 ton (dalam verifikasi.

Total keseluruhan dikalkulasikan 104 ton.

Sumber Kepemilikan dan Status Hukum Perusahaan

Menurut keterangan empat petugas keamanan yang berada di lokasi, barang-barang tersebut merupakan milik Sdr. Asui, pemilik PT Panca Mega Persada.

Yang menjadi sorotan, PT ini diketahui sudah dihentikan operasinya sejak tahun 2018 terkait kasus ekspor ilegal, namun:

“Smelter, gudang, dan bahan baku timah tidak pernah dilakukan penyitaan sebelumnya.”
— Sumber pelapor kepada Satgas Halilintar.

Hal ini membuka indikasi kuat bahwa fasilitas tersebut tetap beroperasi meskipun secara hukum tidak berizin.

Sementara itu, seluruh gudang kini berada dalam penjagaan penuh Satgas Halilintar hingga proses verifikasi lanjutan dan penetapan status penyidikan.

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

Jika temuan ini terbukti sebagai operasi tanpa izin atau terkait ekspor ilegal, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya:

Pasal 158: Kegiatan penambangan tanpa izin (pidana 5 tahun dan denda Rp 100 miliar).

Pasal 161A: Menyimpan, menguasai, mengangkut atau memperjualbelikan mineral ilegal.

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait ekspor komoditas strategis tanpa legalitas resmi.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/2023 tentang mekanisme ekspor timah melalui Bursa Timah sebagai satu-satunya jalur legal.
    Jika ditemukan indikasi pencucian hasil tambang ilegal, perkara ini juga dapat diperluas ke ranah:
  4. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Status Sementara

Pihak Satgas menegaskan:

“Barang bukti masih dalam proses verifikasi menyeluruh. Gudang dan seluruh aset sementara diamankan.”

Sementara itu, keempat petugas keamanan yang berada di lokasi masih berstatus saksi awal.

Operasi Satgas Halilintar di PT Panca Mega Persada menjadi salah satu temuan terbesar dalam beberapa bulan terakhir.

Dengan total lebih dari 100 ton material timah, temuan ini berpotensi membuka jaringan distribusi ilegal yang sebelumnya tidak tersentuh penegakan hukum.

Investigasi lanjutan, termasuk konfirmasi status legalitas perusahaan, pemilik, dan alur distribusi barang, kini menjadi fokus utama penegakan hukum.

Redaksi masih berupaya menghubungi pemilik perusahaan serta instansi terkait untuk meminta tanggapan resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *