SALAMWARAS, BANGKA – Status sebagai aset sitaan negara rupanya belum cukup untuk menghalangi tangan-tangan tak bertanggung jawab. Gudang milik tersangka Herman Fu (HF) yang berlokasi di Lingkungan Sudi Mampir, RT 02, Kelurahan Parit Padang, Kabupaten Bangka, ditemukan dalam kondisi rusak dengan segel resmi Kejaksaan raib.
Gudang tersebut merupakan barang bukti sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan ekosistem di kawasan Sarang Ikan, Lubuk Besar, Bangka Tengah. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan pengamanan aset sitaan yang diduga kecolongan.
Berdasarkan hasil investigasi tim SMSI Bangka, Minggu (1/2/2026), kondisi gudang tidak lagi utuh. Garis Kejaksaan Line merah-putih yang sebelumnya melilit gerbang biru telah dirusak, pintu gudang tampak tidak rapat, dan gembok resmi penyitaan diduga dibongkar paksa, lalu diganti dengan lilitan rantai biasa.
Perbandingan dokumentasi visual memperkuat temuan tersebut. Pada 10 Januari 2026, gudang masih tersegel rapi sesuai prosedur hukum. Namun saat peninjauan terbaru, gerbang terlihat sedikit terbuka, seolah memberi akses bagi aktivitas di dalam area sitaan.
Di dalam gudang, masih terpantau beberapa unit alat berat, di antaranya excavator, dump truck, serta dua bangunan permanen. Rusaknya segel penyitaan ini memicu spekulasi publik mengenai kemungkinan penghilangan barang bukti atau pemanfaatan aset sitaan untuk kepentingan tertentu.
“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin barang sitaan negara bisa dibongkar begitu saja. Apakah ada pembiaran, atau justru kesengajaan?” ujar seorang warga kepada SMSI Bangka.
Secara hukum, peristiwa ini bukan perkara sepele. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, tindakan yang mengganggu barang bukti dan aset sitaan negara dikualifikasikan sebagai tindak pidana terhadap proses peradilan.
Ketentuan mengenai perintangan proses peradilan (obstruction of justice) dalam KUHP Nasional pada pokoknya berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya, terhambatnya, atau gagalnya proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau pelaksanaan putusan pengadilan, dipidana.”
KUHP Nasional juga mengatur larangan terhadap perbuatan yang menyasar barang dalam penguasaan pejabat berwenang, yang pada pokoknya menyatakan:
“Setiap orang yang mengambil, merusak, menghilangkan, atau membuat tidak dapat dipergunakan barang yang berada dalam penguasaan pejabat yang berwenang untuk kepentingan proses peradilan, dipidana.”
Ancaman pidana diperberat apabila perbuatan tersebut dilakukan terhadap barang bukti atau benda sitaan negara, terlebih jika bertujuan menghambat pembuktian perkara pidana.
Sementara itu, dari sisi hukum acara, Pasal 44 ayat (1) KUHAP secara tegas berbunyi:
“Benda sitaan negara disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.”
Dan Pasal 44 ayat (2) KUHAP menegaskan:
“Penyimpanan benda sitaan negara dilakukan dengan sebaik-baiknya dan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.”
Dengan demikian, setiap perubahan kondisi, pembukaan segel, atau akses tanpa dasar hukum yang sah terhadap barang sitaan negara tidak hanya berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga membuka ruang sanksi etik dan administratif bagi pihak yang lalai dalam pengawasannya.
Hingga berita ini diterbitkan, SMSI Bangka masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kejaksaan terkait mekanisme pengamanan dan status terkini aset sitaan di RT 02 Sudi Mampir tersebut.
Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum. Di era berlakunya KUHP Nasional, rusaknya segel aset sitaan bukan sekadar gembok yang dibongkar, melainkan ujian nyata wibawa negara. Jika aset sitaan negara saja dapat dibobol tanpa kejelasan pertanggungjawaban, maka kepercayaan publik terhadap penanganan perkara besar—termasuk kasus Herman Fu—ikut dipertaruhkan.
(TIM SMSI BANGKA)






