Jakarta, Salam Waras — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali menunjukkan taringnya. Melalui koordinasi dengan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, lembaga ini berhasil melelang 10 unit kendaraan mewah milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, dengan total hasil mencapai Rp9,81 miliar yang akan disetor ke kas negara.
Lelang dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, melalui sistem e-Auction (open bidding) di laman lelang.go.id, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Lelang Supercar dan Motor Premium
Objek lelang merupakan barang rampasan negara dari perkara Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Doni Salmanan.
Adapun daftar kendaraan yang berhasil terjual mencakup deretan supercar dan motor premium dengan harga fantastis:
- Porsche 911 Carrera 4S (B 38 MUH) — Rp903.135.000
- Lamborghini Huracan (B 8888 YUU) — Rp4.751.582.000
- BMW 840i Coupe M Tech (B 1416 CAB) — Rp1.153.067.000
- Honda CR-V (D 1264 UBI) — Rp313.089.000
- Honda CR-V (D 1017 YCK) — Rp289.089.000
- Toyota Fortuner GR (D 1863 YCH) — Rp410.223.000
- KTM 500 EXC-F Six Days (tanpa nopol) — Rp117.136.000
- Kawasaki Ninja H2 (B 3939 UIR) — Rp436.129.000
- Kawasaki Ninja ZX-10R (B 6457 JBW) — Rp343.582.000
- Kawasaki ZX25R (D 6983 ZDR) — Rp93.868.000
Total keseluruhan mencapai Rp9.810.900.000, dengan kenaikan nilai sebesar Rp601 juta (6,5%) dari nilai limit awal. Terhadap barang yang belum laku, akan dilakukan pelelangan ulang.
Profesional dan Transparan
Sebelum pelaksanaan lelang, dilakukan aanwijzing (penjelasan objek lelang) pada Senin, 20 Oktober 2025 di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Gedung Rupbasan Kelas I Bandung.
Lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) menggunakan sistem elektronik, guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta.
Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto melalui Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, pelaksanaan lelang ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari hasil tindak pidana.
“Setiap rupiah hasil kejahatan harus kembali ke negara. Ini bukan hanya soal uang, tapi tentang keadilan dan marwah hukum,” tegasnya.
Landasan Hukum Lelang Barang Rampasan
Pelaksanaan lelang barang rampasan negara ini berpedoman pada:
Pasal 46 KUHAP tentang barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengelola dan memulihkan aset hasil tindak pidana.
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Kejaksaan RI.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Menjaga Marwah Hukum dan Kepercayaan Publik
Langkah cepat Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI ini menjadi bukti nyata bagaimana penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi berlanjut hingga pemulihan kerugian negara.
Di tengah maraknya kasus pencucian uang dan penipuan digital, Kejaksaan menegaskan peran strategisnya sebagai penjaga aset negara dan pelindung kepentingan publik.
“Keadilan bukan sekadar menghukum, tapi memastikan yang dirampas ke rakyat — kembali ke rakyat.”





