Polres Pekalongan Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pengedar Dibekuk

SalamWaras, Pekalongan, Jateng – Komitmen Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika golongan I jenis serbuk bibit tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Wiradesa.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi yang digelar Kamis (29/1/2026) sore, polisi mengamankan dua pria berinisial MA (20) dan MR (28). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti serbuk tembakau sintetis berwarna oranye dengan berat bruto 25,72 gram, jumlah yang tergolong besar dan mengindikasikan aktivitas peredaran.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi tembakau sintetis di wilayah Pekalongan.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap MA di pinggir Jalan Raya Ahmad Yani, Desa Bener, Kecamatan Wiradesa. Saat digeledah, petugas menemukan paket tembakau sintetis yang disimpan dalam kardus kecil. Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku barang tersebut dibeli bersama tersangka kedua, MR,” ujar Ipda Warsito, Sabtu (31/1).

Penyelidikan telah dilakukan sejak Minggu (25/1). Tim Opsnal melakukan pemantauan intensif di sejumlah titik yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.

Setelah mengamankan MA, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR sekitar satu jam kemudian, pukul 17.30 WIB, tanpa perlawanan.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa dua unit ponsel masing-masing merek Samsung A25 5G dan Xiaomi Note 12, satu jam tangan digital, serta kardus kecil yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 karena barang bukti melebihi 5 gram.

Polres Pekalongan menegaskan sikap tegas tanpa kompromi terhadap peredaran narkoba. Ipda Warsito juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika sintetis yang berdampak serius terhadap kesehatan saraf dan mental.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *