Sejarah Mencatat: Dulu Bambu Runcing, Kini TNI-Polri Ada, Mengapa Merah Putih Tumbang di Hadapan Korporasi?

LUWU TIMUR — Sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia tidak lahir dari kemewahan persenjataan. Kemerdekaan diperjuangkan melalui keberanian rakyat, persatuan, pengorbanan, dan tekad untuk menentukan nasib bangsa sendiri.

Rakyat ketika itu tidak memiliki senjata laras panjang modern dalam jumlah memadai. Tidak ada TNI dan Polri dalam bentuk institusi seperti sekarang. Yang ada adalah rakyat, para pejuang, laskar, persenjataan sederhana, serta keberanian menghadapi kolonialisme.

Bacaan Lainnya

Bambu runcing kemudian menjadi salah satu simbol keberanian rakyat dalam mempertahankan tanah air.

Pada 17 Agustus 1945, perjuangan tersebut mencapai tonggak sejarah. Soekarno dan Mohammad Hatta, atas nama bangsa Indonesia, memproklamasikan:

“Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.”

Proklamasi bukan sekadar pembacaan teks.

Ia merupakan pernyataan bahwa bangsa Indonesia berhak menentukan masa depannya sendiri, bahwa tanah air bukan milik penjajah, dan bahwa kedaulatan tidak boleh dirampas oleh kekuatan mana pun.

Dulu, rakyat melawan kolonial. Merah Putih berkibar.

Hari ini Indonesia telah merdeka. Negara memiliki pemerintahan, hukum, TNI dan Polri dengan kewenangan serta perangkat yang jauh lebih lengkap.

TNI merupakan alat pertahanan negara. Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, ketika muncul persoalan yang menyentuh simbol negara dan hubungan antara masyarakat dengan kekuatan ekonomi, pertanyaan publik menjadi semakin besar.

Di mana negara berdiri?

Pertanyaan tersebut kembali mengemuka dalam polemik di Seba-Seba, kawasan perbatasan Morowali–Luwu Timur.

Menurut laporan dan informasi yang beredar di masyarakat, Bendera Merah Putih yang dipasang di kawasan tersebut disebut tumbang pada 24 Juli 2026. Peristiwa itu kemudian menjadi polemik karena dikaitkan dengan persoalan kawasan, aktivitas pertambangan, kepentingan masyarakat, dan keberadaan korporasi.

Namun satu prinsip harus ditegakkan:

Dugaan tetaplah dugaan sampai dibuktikan.

Siapa yang menyebabkan bendera tumbang, bagaimana kejadiannya, siapa yang terlibat, serta apa motifnya harus diuji melalui proses hukum dan alat bukti.

RASHIMIN DAN POSISI PT VALE

Dalam polemik tersebut, Rashimin disebut sebagai perwakilan PT Vale Indonesia Tbk.

Namanya muncul dalam pemberitaan dan perbincangan terkait peristiwa di Seba-Seba. Dalam salah satu pernyataan yang beredar, Rashimin juga menyampaikan kalimat:

“Kau pikir saya ini kaleng-kaleng?”

Pernyataan tersebut menggambarkan situasi yang memanas dalam polemik di lapangan. Namun pernyataan itu sendiri tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang merupakan pelaku suatu tindak pidana.

Lebih jauh, dalam pemberitaan sebelumnya, Rashimin sebagai perwakilan PT Vale juga disebut memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak merobohkan bendera, melainkan menyatakan:

“Justru kami amankan itu bendera.”

Pernyataan tersebut penting dicantumkan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Sebab dalam kerja jurnalistik, tuduhan harus dipisahkan dari fakta yang telah terverifikasi.

Jika memang terdapat dugaan tindakan melawan hukum, maka yang harus menjawabnya adalah proses penyelidikan dan penyidikan, bukan opini.

MERAH PUTIH BUKAN MILIK KORPORASI

UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menempatkan Bendera Negara sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan negara serta sarana pemersatu bangsa.

Karena itu, persoalan mengenai Merah Putih tidak semestinya dipandang sebagai perkara sepele apabila terdapat dugaan tindakan yang merendahkan atau merusak kehormatan simbol negara.

Namun penegakan hukum tetap harus memenuhi unsur-unsur pidana dan pembuktian yang berlaku.

Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ada pembiaran.

Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

JIKA RAKYAT BERHADAPAN DENGAN KORPORASI

Persoalan Seba-Seba juga tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan yang lebih luas mengenai hubungan masyarakat dengan kegiatan korporasi.

Jika persoalan tersebut berkaitan dengan lahan, wilayah adat, aktivitas pertambangan, lingkungan hidup atau ruang hidup masyarakat, maka seluruh aspek tersebut harus diperiksa berdasarkan hukum.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Artinya, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi dan penerimaan ekonomi.

Ada kepentingan masyarakat.

Ada lingkungan.

Ada hak atas tanah.

Ada hak masyarakat hukum adat apabila memenuhi ketentuan hukum.

Dan ada kewajiban negara memastikan seluruh kegiatan berjalan berdasarkan hukum.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur aspek perizinan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat serta kewajiban dalam kegiatan pertambangan.

Sementara UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan dasar bagi masyarakat untuk berperan dalam pengawasan lingkungan, menyampaikan pengaduan, serta memperoleh perlindungan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dengan demikian, apabila masyarakat mempertanyakan kegiatan korporasi, jawabannya tidak boleh semata-mata berupa kekuatan.

Jawabannya harus hukum.

LALU DI MANA TNI DAN POLRI?

Di sinilah perbandingan sejarah tersebut menjadi relevan.

Dulu rakyat menghadapi kolonialisme tanpa TNI dan Polri dalam bentuk institusi seperti sekarang.

Senjata terbatas.

Fasilitas terbatas.

Tetapi keberanian tidak terbatas.

Merah Putih berkibar.

Kini negara memiliki TNI.

Memiliki Polri.

Memiliki pemerintahan.

Memiliki hukum.

Memiliki lembaga pengawasan.

Memiliki pengadilan.

Maka ketika rakyat berhadapan dengan persoalan yang bersinggungan dengan kekuatan modal, negara harus memastikan bahwa rakyat tidak merasa berjuang sendirian.

TNI dan Polri tidak boleh diposisikan sebagai lawan rakyat.

Sebaliknya, aparat negara harus menjadi bagian dari mekanisme perlindungan hukum dan ketertiban masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.

Polri, khususnya, memiliki mandat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

Maka apabila benar terdapat laporan mengenai tumbangnya Merah Putih dalam konteks konflik di Seba-Seba, publik berhak memperoleh kejelasan:

Apa hasil pemeriksaannya?

Apakah ada unsur pidana?

Siapa yang bertanggung jawab?

Apakah seluruh pihak telah dimintai keterangan secara proporsional?

Dan jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, negara juga wajib menjelaskannya secara terang.

KORPORASI BUKAN MUSUH, TAPI JUGA BUKAN DI ATAS HUKUM

Kritik terhadap korporasi tidak boleh diterjemahkan sebagai permusuhan terhadap investasi.

Investasi dibutuhkan.

Lapangan kerja dibutuhkan.

Pembangunan ekonomi dibutuhkan.

Tetapi investasi juga memiliki batas.

Batasnya adalah hukum.

Batasnya adalah hak masyarakat.

Batasnya adalah perlindungan lingkungan.

Batasnya adalah kepentingan nasional.

Dan batas paling mendasar adalah konstitusi.

Karena itu, PT Vale maupun korporasi mana pun berhak mendapatkan kepastian hukum.

Tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian hukum.

Korporasi berhak menjalankan kegiatan usaha sesuai izin dan ketentuan.

Rakyat juga berhak menyampaikan keberatan, aspirasi dan laporan melalui mekanisme hukum.

Tidak boleh ada pihak yang otomatis dianggap benar hanya karena memiliki modal.

Dan tidak boleh pula pihak tertentu otomatis dianggap bersalah hanya karena tuduhan yang belum terbukti.

Hukum harus menjadi hakim pertama dan terakhir.

JANGAN SAMPAI YANG TEGAK HANYA KEKUATAN MODAL

Ironi sejarah inilah yang patut direnungkan.

Dulu rakyat menghadapi kolonial dengan bambu runcing.

Kini negara memiliki TNI dan Polri.

Dulu rakyat memperjuangkan Merah Putih dari tangan penjajah.

Kini Merah Putih disebut tumbang di tengah persoalan yang melibatkan masyarakat dan kawasan aktivitas korporasi.

Maka pertanyaan publik bukan semata:

“Siapa yang menjatuhkan bendera?”

Pertanyaan yang lebih dalam adalah:

“Mengapa simbol kedaulatan negara bisa tumbang ketika rakyat sedang memperjuangkan hak dan martabatnya di tanah air sendiri?”

Jika memang ada pihak yang melakukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan.

Jika tidak ada pelanggaran, negara harus menjelaskan.

Jika ada konflik lahan, selesaikan secara hukum.

Jika ada persoalan wilayah adat, verifikasi dan lindungi hak masyarakat sesuai ketentuan hukum.

Jika aktivitas korporasi dipersoalkan, periksa legalitas dan dampaknya.

Jika ada dugaan kesalahan aparat, lakukan pengawasan.

Semua harus tunduk pada hukum.

SEJARAH TIDAK BOLEH BERBALIK ARAH

Kemerdekaan tidak diperjuangkan agar rakyat sekadar memiliki bendera sendiri.

Kemerdekaan diperjuangkan agar rakyat memiliki martabat.

Memiliki kedaulatan.

Memiliki perlindungan hukum.

Dan memiliki negara yang hadir ketika hak mereka dipertaruhkan.

Karena itu, Merah Putih bukan milik korporasi.

Bukan milik aparat.

Bukan milik pemerintah.

Bukan milik kelompok tertentu.

Merah Putih adalah simbol negara dan martabat seluruh rakyat Indonesia.

Jika benar Merah Putih tumbang di Seba-Seba, maka yang harus ditegakkan kembali bukan hanya benderanya.

Yang harus ditegakkan adalah hukum.

Yang harus ditegakkan adalah keadilan.

Yang harus ditegakkan adalah keberanian negara melindungi rakyat.

Bendera dapat dinaikkan kembali.

Tiang dapat ditegakkan kembali.

Tetapi jika kepercayaan rakyat terhadap negara tumbang, membangunnya kembali jauh lebih sulit.

Dulu rakyat dengan bambu runcing berani menghadapi kolonial.

Kini negara memiliki hukum, TNI, Polri dan seluruh perangkat kekuasaan.

Maka jangan sampai rakyat justru merasa tidak berdaya ketika berhadapan dengan kekuatan modal.

Merah Putih harus berkibar di atas tanah Indonesia.

Bukan tunduk di hadapan kekuasaan.

Bukan kalah di hadapan modal.

Dan bukan menjadi saksi ketika rakyat merasa kehilangan ruang hidupnya sendiri.

Pada akhirnya, sejarah tidak hanya akan mencatat siapa yang menang.

Sejarah juga akan mencatat:

Ketika Merah Putih tumbang, siapa yang berdiri untuk menegakkannya kembali?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *