LUWU TIMUR, SULSEL — Pertanyaan itu kini menggema dari kawasan Seba-Seba, perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan Morowali, Sulawesi Tengah.
Bukan karena warga ingin menantang negara. Bukan pula karena masyarakat menolak pembangunan dan investasi.
Justru karena mereka mengaku telah memilih jalan yang diyakini konstitusional: melapor, menyampaikan aspirasi, mengumpulkan dokumentasi dan meminta negara memeriksa fakta.
Namun, rangkaian persoalan yang disampaikan masyarakat kini semakin panjang.
Bendera Merah Putih disebut dipasang, tetapi justru dirobohkan menggunakan senjata tajam jenis badik. Tanaman sawit milik masyarakat disebut diterobos, ditebang, kemudian lahannya dikruk dan digali. Sementara warga yang menanam merica disebut justru berhadapan dengan proses penangkapan.
Semua tudingan tersebut tentu harus diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang objektif.
Tetapi jika rangkaian peristiwa itu benar terjadi sebagaimana disampaikan masyarakat, maka pertanyaan warga menjadi jauh lebih mendasar:
Di mana negara ketika tanaman rakyat ditebang? Di mana perlindungan hukum ketika lahan dikruk dan digali? Dan mengapa warga yang menanam merica justru disebut berakhir dalam penangkapan?
Karena itu, pertanyaannya sederhana:
Jika Presiden Prabowo Subianto berkali-kali menegaskan keberpihakan kepada rakyat dan meminta masyarakat melaporkan penyimpangan, apakah suara rakyat di perbatasan Luwu Timur–Morowali juga akan benar-benar didengar?
MERAH PUTIH DIPASANG, DISEBUT JUSTRU DIROBOHKAN DENGAN BADIK
Di tengah dinamika konflik Seba-Seba, masyarakat juga menyoroti peristiwa pemasangan bendera Merah Putih.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada publik, bendera Merah Putih yang dipasang di lokasi tersebut disebut kemudian dirobohkan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Peristiwa tersebut tentu harus diuji melalui pemeriksaan resmi.
Siapa yang memasang bendera?
Siapa yang merobohkan?
Apa motifnya?
Apakah benar terdapat penggunaan badik?
Siapa saja yang menyaksikan?
Apakah tersedia rekaman video, foto, atau saksi yang dapat menguatkan peristiwa tersebut?
Semua pertanyaan itu semestinya dijawab melalui penyelidikan berdasarkan alat bukti, bukan melalui asumsi maupun perang narasi.
Sebab apabila benar tindakan tersebut terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar sengketa lahan.
Ada aspek ketertiban umum, keamanan, dan penghormatan terhadap simbol negara yang patut diperiksa.
SAWIT DITEROBOS, DITEBANG, TANAH DIKRUK DAN DIGALI
Persoalan lain yang disampaikan masyarakat menyangkut tanaman sawit.
Warga mengaku tanaman sawit yang mereka tanam dan rawat selama ini diterobos, ditebang, kemudian tanahnya dikruk dan digali.
Bagi masyarakat, tanaman bukan sekadar benda yang berdiri di atas tanah.
Di balik setiap batang sawit terdapat biaya, tenaga, waktu dan harapan ekonomi keluarga.
Karena itu, jika benar tanaman produktif milik masyarakat ditebang dan lahannya kemudian dikruk serta digali, pertanyaan hukumnya sederhana:
Atas dasar kewenangan apa tindakan tersebut dilakukan?
Apakah terdapat izin?
Apakah lokasi telah diverifikasi?
Apakah terdapat dokumen yang menjadi dasar tindakan?
Apakah pemilik tanaman telah diberitahu?
Apakah ada proses inventarisasi dan penyelesaian hak masyarakat?
Semua itu harus dibuka dan diperiksa.
Jangan sampai warga hanya melihat tanamannya hilang, sementara dokumen yang menjadi dasar tindakan tidak pernah mereka pahami.
TANAM MERICA, JUSTRU DISEBUT DITANGKAP
Tidak berhenti pada tanaman sawit, masyarakat juga menyampaikan persoalan lain yang lebih mengusik.
Warga yang menanam merica disebut justru ditangkap.
Tentu, penangkapan merupakan tindakan hukum yang memiliki syarat dan prosedur. Karena itu, tidak tepat pula menyimpulkan seseorang bersalah hanya karena telah ditangkap.
Tetapi justru karena itu, masyarakat berhak bertanya:
Apa dasar penangkapannya? Pasal apa yang dikenakan? Apa alat buktinya? Bagaimana kronologinya? Dan apakah seluruh prosedur hukum telah dijalankan?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap hukum.
Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari tuntutan agar hukum bekerja transparan.
Jika memang terdapat tindak pidana, proses hukum harus berjalan.
Jika tidak terdapat cukup bukti, hukum juga harus memberikan perlindungan kepada warga.
Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menakut-nakuti rakyat.
Namun hukum juga tidak boleh digunakan untuk membenarkan tindakan siapa pun tanpa pemeriksaan.
RAKYAT SUDAH MELAPOR, LALU APA BERIKUTNYA?
Masyarakat menyatakan persoalan Seba-Seba telah disampaikan melalui berbagai jalur, termasuk laporan dan permohonan perlindungan.
Sejumlah dokumen juga telah mereka tunjukkan kepada publik.
Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar:
“Apakah rakyat sudah melapor?”
Tetapi:
“Apakah laporan rakyat sudah diperiksa secara objektif?”
Laporan bukan berarti seseorang harus dinyatakan benar.
Namun laporan juga tidak semestinya berhenti menjadi dokumen yang tersimpan di meja birokrasi.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah proses:
laporan diterima, bukti diperiksa, pihak terkait dimintai keterangan, dokumen diverifikasi, lokasi diperiksa dan kesimpulan ditetapkan berdasarkan hukum.
Termasuk dugaan perobohan Merah Putih, penebangan sawit, pengerukan dan penggalian lahan serta proses hukum terhadap warga yang menanam merica.
Semuanya harus diperiksa satu per satu.
NEGARA JANGAN HANYA HADIR KETIKA ADA KONFLIK
Inilah titik yang perlu menjadi perhatian.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan aparat ketika konflik sudah membesar.
Mereka membutuhkan negara sejak persoalan mulai muncul.
Ketika tanaman masyarakat terancam, negara harus hadir untuk memastikan hak-hak warga terlindungi.
Ketika terjadi pengerukan atau penggalian lahan, negara harus memastikan dasar hukumnya.
Ketika terjadi penangkapan, negara harus memastikan prosedurnya benar.
Ketika terjadi dugaan tindakan menggunakan badik terhadap bendera Merah Putih, negara harus memastikan fakta dan pelakunya diperiksa.
Negara harus hadir bukan untuk membela salah satu pihak, melainkan untuk memastikan hukum bekerja.
CINTA KEPADA RAKYAT HARUS TERLIHAT DALAM TINDAKAN
Pertanyaan warga sebenarnya bukan meminta Presiden datang sendiri ke setiap lokasi konflik.
Mereka juga tidak meminta Presiden memutuskan siapa yang salah.
Yang mereka harapkan adalah pemerintah memastikan lembaga yang memiliki kewenangan benar-benar bekerja.
Jika persoalannya menyangkut status kawasan, periksa status kawasan.
Jika menyangkut PPKH, periksa PPKH.
Jika menyangkut batas wilayah, buka peta dan koordinat.
Jika menyangkut tanaman masyarakat, lakukan inventarisasi.
Jika menyangkut pembayaran atau dana kerohiman, periksa bukti transaksi dan dokumen penerimanya.
Jika menyangkut penebangan dan pengerukan lahan, periksa dasar kewenangannya.
Jika menyangkut penangkapan warga, periksa dasar hukum dan prosedurnya.
Jika terdapat dugaan tindak pidana, serahkan kepada aparat yang berwenang untuk diperiksa berdasarkan bukti.
Tidak lebih. Tidak kurang.
RAKYAT TIDAK MEMINTA DIKASIHANI
Masyarakat Seba-Seba tidak sedang meminta perlakuan istimewa.
Mereka meminta kepastian hukum dan perlakuan yang setara.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
Sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menempatkan penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Karena itu, bagi warga perbatasan, pertanyaan tentang kehadiran negara bukan persoalan politik semata.
Ini persoalan rasa keadilan.
PRESIDEN DICINTAI RAKYAT, RAKYAT JUGA INGIN MERASAKAN KEHADIRAN NEGARA
Mungkin inilah inti pertanyaan warga:
“Pak Presiden, kami tidak meminta Bapak membela kami. Kami hanya meminta negara memeriksa kami, memeriksa korporasi, memeriksa aparat, memeriksa dokumen—dan kemudian biarkan hukum menentukan siapa yang benar.”
Termasuk memeriksa dugaan perobohan bendera Merah Putih, dugaan penebangan tanaman sawit, pengerukan dan penggalian lahan, serta proses hukum terhadap warga yang menanam merica.
Itulah ukuran sederhana negara hukum.
Bukan siapa yang paling kuat.
Bukan siapa yang memiliki modal terbesar.
Bukan siapa yang paling dekat dengan kekuasaan.
Tetapi siapa yang benar berdasarkan fakta dan hukum.
Dan jika Presiden Prabowo benar-benar ingin memastikan negara hadir untuk rakyat, maka Seba-Seba dapat menjadi salah satu ruang untuk membuktikannya.
Bukan dengan pidato.
Bukan dengan slogan.
Tetapi dengan verifikasi lapangan, keterbukaan dokumen, pemeriksaan yang objektif dan tindakan sesuai kewenangan.
Karena pada akhirnya warga tidak hanya ingin mendengar bahwa Presiden mencintai rakyat.
MEREKA INGIN MERASAKAN CINTA ITU DALAM KEHADIRAN NEGARA.
Di perbatasan Luwu Timur–Morowali, pertanyaan itu kini menunggu jawaban:
APAKAH PRESIDEN PRABOWO AKAN MENDENGAR SUARA RAKYAT SEBA-SEBA?
ATAU RAKYAT HARUS KEMBALI MENUNGGU?
Sebab bagi masyarakat di ujung perbatasan, negara bukan hanya nama di Jakarta.
NEGARA ADALAH KEADILAN YANG MEREKA RASAKAN DI TANAH TEMPAT MEREKA HIDUP.
MERAH PUTIH HARUS BERDIRI.
TANAMAN RAKYAT HARUS DILINDUNGI.
HUKUM HARUS BERLAKU SETARA.
DAN NEGARA HARUS HADIR.




