SUMATERA UTARA //Nama Hisar P. Rumapea, S.H., menjadi salah satu figur yang cukup diperhitungkan di lingkungan pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara. Sebagai Kasi Penegakan Hukum pada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Deli Serdang, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara yang berkantor di Jalan Negara Petapahan No. 8, Lubuk Pakam, Hisar dikenal aktif membangun komunikasi dengan berbagai stakeholder perusahaan, pekerja, hingga awak media.
Dalam menjalankan tugasnya, Hisar P. Rumapea, S.H., dinilai memiliki kapabilitas, pengalaman, serta rekam jejak yang mumpuni dalam bidang penegakan hukum ketenagakerjaan. Pengalaman dan konsistensinya selama bertugas dianggap menjadi modal penting untuk mendukung jenjang karier yang lebih tinggi di lingkungan pengawasan ketenagakerjaan.
Sebagai pejabat yang membidangi penegakan hukum ketenagakerjaan, Hisar memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Adapun ruang lingkup tugas yang dijalankannya meliputi:
– Pemeriksaan Norma Kerja.
– Memastikan perusahaan mematuhi ketentuan terkait upah minimum, jam kerja, hak cuti, hingga pembayaran pesangon pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
– Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
– Mengawasi kelayakan alat pelindung diri (APD), sistem pencegahan kecelakaan kerja, serta kondisi lingkungan kerja agar sesuai standar keselamatan kerja.
– Penyidikan Pelanggaran Ketenagakerjaan.
– Menindaklanjuti dugaan pelanggaran maupun tindak pidana ketenagakerjaan melalui mekanisme Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan.
Di lingkungan kerja UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II yang meliputi Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi, Hisar dikenal sebagai sosok yang aktif, komunikatif, dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas pengawasan maupun penegakan hukum.
Tidak hanya itu, ia juga dikenal sederhana, rendah hati, serta memiliki kepedulian terhadap sesama ASN maupun masyarakat pekerja yang membutuhkan pendampingan dan kepastian hukum terkait persoalan ketenagakerjaan.
Dalam membangun sinergi kelembagaan, Hisar P. Rumapea, S.H., dinilai cukup proaktif mendorong inovasi komunikasi dengan stakeholder perusahaan dan insan pers. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap isu-isu ketenagakerjaan, pengawasan perusahaan, hingga perlindungan hak-hak pekerja.
Selain menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, Hisar juga mengimbau masyarakat pekerja agar tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di wilayah kerja UPT Wilayah II.
Masyarakat yang memiliki sengketa atau persoalan ketenagakerjaan di wilayah Deli Serdang, Serdang Bedagai, maupun Tebing Tinggi dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa mekanisme berikut:
1. Datang Langsung ke Kantor UPT Wilayah II, Pelapor dapat mendatangi kantor pada jam operasional dengan membawa dokumen pendukung seperti slip gaji, kontrak kerja, kartu identitas pekerja, maupun bukti lainnya.
2. Pelaporan Secara Daring, Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal resmi pemerintah seperti LAPOR! maupun melalui media informasi resmi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Keberadaan aparatur pengawasan ketenagakerjaan yang aktif, responsif, dan memiliki integritas dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan berpihak pada kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan di Sumatera Utara.(Red/Tim)






