SalamWaras.com — Singkawang.
Muara Kuala kini bukan sekadar tertutup lumpur, tapi juga tertutup kepedulian. Di sana, suara nelayan pelan-pelan tenggelam — bukan oleh gelombang, tapi oleh janji yang mengering sebelum ditepati.
Sementara kapal nelayan terjebak di jalur yang dangkal, pemerintah Kota Singkawang justru terjebak dalam diam. Padahal, muara bukan hanya urat nadi ekonomi, tapi juga paru-paru ekosistem pesisir.
Namun entah mengapa, negara seolah kehilangan arah dalam mengelola sumber daya yang menjadi hak hidup rakyat kecil.
“Kami bukan minta belas kasihan, kami cuma ingin bisa melaut. Dulu muara ini jadi tempat mencari makan, sekarang malah jadi kuburan perahu,” ujar seorang nelayan tua dengan mata menatap lumpur yang kian meninggi.
Janji Normalisasi yang Tak Pernah Hidup
Normalisasi muara yang dijanjikan sejak dua tahun lalu tak kunjung terealisasi. Tidak ada pengerukan, tidak ada penanganan sedimentasi, dan tidak ada kejelasan anggaran.
Padahal, regulasi sudah jelas. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan PP Nomor 21 Tahun 2010 mewajibkan pemerintah menjaga fungsi sungai, muara, dan wilayah pesisir sebagai penyangga kehidupan.
Namun yang tampak justru sebaliknya:
Muara dibiarkan mati, dan nelayan dibiarkan hidup tanpa harapan.
Muara Bukan Sekadar Air, Tapi Soal Keadilan

Muara Kuala adalah simbol peradaban pesisir — tempat ekonomi rakyat dan ekologi bersatu. Ketika muara rusak, maka yang ikut rusak adalah sistem sosial yang menopang hidup nelayan, anak-anak mereka, dan pasar rakyat yang bergantung pada hasil laut.
Sayangnya, pemerintah lebih sibuk memoles citra kota daripada menambal luka rakyatnya sendiri.
“Lumpur di muara bisa dikeruk, tapi lumpur di hati penguasa siapa yang bisa bersihkan?” tanya salah seorang aktivis lingkungan
Negara Wajib Hadir, Bukan Sekadar Hadir di Panggung
Dalam banyak regulasi, tanggung jawab negara terhadap lingkungan dan ekonomi rakyat kecil bukan sekadar seremonial.
Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas:
“Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Maka jika sungai dan muara mati, yang patut dipertanyakan bukan hanya alam — tapi nurani kekuasaan. (*)






