Kepala Desa Kesesi, Kabupaten Pekalongan, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa tahun 2020–2021. Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp350 juta. Kasus ini menjadi peringatan serius atas pengawasan penggunaan dana desa di seluruh Indonesia.
Headlines
Tag: UU Tipikor
Dugaan Korupsi Perumda Air Minum Tirtayasa Pekalongan!Cakra Probojoyo: Gas Pol, Jangan Ada yang Kebal Hukum!
Kejari Pekalongan selidiki dugaan korupsi pengadaan di Perumda Air Minum Tirtayasa. Cakra Probojoyo dan Cakra Projobowo dukung penuh. Gigih Nugraha tegas: “Gas pol, jangan ada yang kebal hukum!” Kasus berlandaskan UU Tipikor dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.


