Dugaan Korupsi Perumda Air Minum Tirtayasa Pekalongan!Cakra Probojoyo: Gas Pol, Jangan Ada yang Kebal Hukum!

SalamWaras, Kota Pekalongan — Suhu hukum di Kota Batik kembali memanas. Aroma tak sedap menyeruak dari tubuh Perumda Air Minum Tirtayasa Pekalongan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan resmi melakukan penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan tahun anggaran 2022–2023.

Kasus ini kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap BUMD yang selama ini disorot karena lemahnya pelayanan dan isu jual beli jabatan.

Bacaan Lainnya

Ketua Ormas Cakra Probojoyo DPC Kota Pekalongan, Agus Semut (50), menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejari. Ia menegaskan, hukum harus tegak di atas keadilan dan tidak boleh tunduk pada kekuasaan.

“Alhamdulillah atas langkah Kejari yang mulai menyelidiki kasus ini. Kami dari Cakra Probojoyo mendukung penuh dan akan terus memantau prosesnya. Jangan ada yang kebal hukum! Siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja hijau,” tegas Agus Semut.

Nada senada datang dari Ketua DPP Cakra Projobowo, Gigih, yang mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja tanpa pandang bulu. Menurutnya, penyidikan Kejari harus menjadi momentum pembersihan institusi publik dari perilaku koruptif dan praktik jual beli jabatan.

“Kejaksaan jangan main-main. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau memang ada yang bermain, gas pol! Tangkap, adili, dan hukum setimpal. Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk pejabat daerah,” tegas Gigih

Penyidikan Resmi Kejari Pekalongan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pekalongan, Baskoro, membenarkan bahwa penyidikan terhadap Perumda Air Minum Tirtayasa tengah berjalan.

Ia menjelaskan, langkah ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kota Pekalongan tertanggal 23 April 2025, yang menyoroti indikasi penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sumber internal menyebut, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen kontrak dan laporan keuangan serta memeriksa beberapa pejabat dan rekanan terkait dugaan penyimpangan anggaran.

Dasar Hukum yang Mengikat

Penyidikan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4–20 tahun.

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana paling lama 20 tahun.

Selain itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip efisien, transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Seruan Moral dan Tuntutan Keadilan

Cakra Probojoyo menilai, korupsi di tubuh perusahaan daerah adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Air bersih adalah kebutuhan dasar, bukan ladang bisnis gelap bagi pejabat atau oknum yang bermental korup.

“Kami ingin melihat BUMD ini bersih dari mafia proyek dan jabatan. Pelayanan publik tidak boleh dikotori kepentingan pribadi. Hukum harus tegak, tidak peduli siapa yang terlibat,” pungkas Gigih Nugraha.

Cakra Probojoyo bersama jaringan nasional menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendukung Kejaksaan menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan bebas intervensi.

Rakyat kini menanti langkah tegas Kejari Pekalongan. Akankah penegakan hukum benar-benar berpihak pada kebenaran, atau kembali tunduk pada kekuasaan dan kepentingan politik lokal?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *