SalamWaras, Pekalongan — Pelayanan publik di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan warga setelah sejumlah pengajuan administrasi tertunda akibat sulitnya mendapatkan tanda tangan dari Camat Wiradesa.
Keluhan ini ramai disampaikan warga melalui pesan langsung (DM) ke media lokal, mempertanyakan keberadaan sang camat yang dinilai jarang berada di tempat.
“Saya mau minta tanda tangan dari hari Senin (27/10/2025), dijanjikan hari Rabu (29/10), tapi sampai Kamis (30/10) belum juga diberikan. Disuruh nunggu lagi sampai hari Senin depan,” tulis salah satu warga dalam pesannya.
Keluhan serupa datang dari warga lain yang sudah menunggu hampir seminggu hanya untuk mendapatkan tanda tangan pejabat kecamatan. Akibatnya, proses pengesahan dokumen, surat rekomendasi, hingga laporan kegiatan desa mengalami penundaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Camat Wiradesa diketahui berdomisili di luar wilayah Kecamatan Wiradesa. Kondisi ini diduga menjadi penyebab keterlambatan proses administrasi, karena setiap dokumen penting tetap harus menunggu tanda tangan langsung dari yang bersangkutan.
“Kesibukan beliau memang tinggi, tapi kalau semua urusan administratif harus menunggu tanda tangan langsung, tanpa ada pendelegasian wewenang, masyarakat jadi korban,” ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
Seorang tokoh masyarakat Wiradesa menegaskan, pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam kedisiplinan dan pelayanan. “Camat itu simbol pelayanan di tingkat kecamatan. Kalau tidak berada di wilayah tugasnya, itu jelas melanggar semangat pelayanan publik dan tanggung jawab jabatan,” ujarnya.
Secara normatif, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 87 yang menekankan bahwa setiap PNS wajib melaksanakan tugas jabatan dengan penuh tanggung jawab dan berdomisili di wilayah kerja sesuai penempatannya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan cepat, mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif.
Warga berharap, pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan segera melakukan evaluasi kinerja dan kedisiplinan pejabat kecamatan, agar pelayanan publik tidak lagi terhambat hanya karena urusan tanda tangan.
“Kalau hanya tanda tangan saja harus menunggu berhari-hari, berarti ada yang salah dalam sistem birokrasi kita,” pungkas salah satu warga dengan nada kecewa.
Hingga berita diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi (*)




