SEMARANG, Rabu (6/5/2026) — Delapan tahun bukan waktu yang singkat untuk sekadar mendapatkan kepastian hukum atas sebidang tanah. Namun itulah yang dialami Naim, warga Banyumanik, Semarang, yang hingga kini tak kunjung berhasil mensertifikatkan lahannya sendiri.
Tanah seluas kurang lebih 5.500 meter persegi di kawasan Sigar Bencah yang ia kuasai secara turun-temurun, berulang kali gagal diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Alasannya konsisten: bidang tanah tersebut disebut masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang.
Jawaban normatif itu terus berulang, tanpa pernah disertai penjelasan terbuka kepada pemohon.
“Setiap kali diajukan pengukuran, selalu mentok. Tidak pernah ada penjelasan detail, hanya disebut masuk HGB,” kata Naim, ditemui belum lama ini.
Di Antara Administrasi dan Ketertutupan
Secara prosedural, pengurusan sertifikat tanah semestinya memiliki kepastian tahapan dan hasil. Namun dalam kasus ini, yang muncul justru kebuntuan administratif yang berlarut.
Tidak ada kejelasan tertulis mengenai batas, peta bidang, maupun dasar klaim HGB yang dimaksud. Naim mengaku tidak pernah diperlihatkan dokumen resmi yang bisa menjelaskan posisi lahannya secara pasti dalam peta pertanahan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap transparansi layanan di lingkungan pertanahan, termasuk di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Alih-alih mendapatkan solusi administratif, Naim justru diarahkan untuk menempuh jalur gugatan.
“Kalau disuruh menggugat, itu bukan solusi. Itu memindahkan beban ke masyarakat. Sementara kami tidak punya kemampuan menghadapi perusahaan besar di pengadilan,” ujarnya.
Indikasi Masalah Lebih Luas
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, persoalan serupa tidak hanya dialami satu dua orang. Di wilayah Banyumanik, diduga terdapat puluhan hingga ratusan bidang tanah warga yang berpotensi mengalami tumpang tindih dengan HGB pengembang.
Jika temuan ini benar, maka persoalan tidak lagi bersifat individual, melainkan mengarah pada lemahnya sinkronisasi data pertanahan—mulai dari riwayat alas hak, pemetaan, hingga penerbitan hak atas tanah.
Dalam konteks ini, publik berhak mempertanyakan:
bagaimana proses penerbitan HGB bisa berjalan tanpa menyelesaikan keberadaan hak-hak lama masyarakat?
BPN Semarang di Persimpangan
Kasus ini menempatkan BPN, khususnya di tingkat daerah, pada posisi krusial. Di satu sisi sebagai regulator administrasi pertanahan, di sisi lain sebagai pihak yang semestinya menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga.
Ketika pelayanan berhenti pada jawaban “tidak bisa diproses” tanpa transparansi data, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja lembaga, tetapi juga kepercayaan publik.
Desakan agar dilakukan audit data, pembukaan peta bidang, serta mediasi aktif antara warga dan pihak pengembang mulai menguat.
Negara Ditunggu, Bukan Dihindari
Bagi Naim, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan soal kehadiran negara.
“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang salah, tunjukkan. Kalau benar milik saya, akui. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun BPN belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan yang dipersoalkan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sementara itu, bagi warga seperti Naim, waktu terus berjalan—tanpa kepastian, tanpa perlindungan, dan tanpa jawaban yang seharusnya bisa diberikan sejak lama.






