Salam Waras, Babel – Situasi kembali memanas di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML), Kabupaten Bangka.
Aktivitas tambang inkonvensional (TI) jenis sebu milik masyarakat ditertibkan oleh CV TMR, yang merupakan mitra kerja PT Timah Tbk, dengan pendampingan dari tim pengamanan perusahaan.
Penertiban tersebut dilakukan di sekitar area parit dalam perkebunan sawit milik PT GML yang masuk dalam wilayah konsesi PT Timah Tbk. Warga penambang diarahkan agar berpindah ke area blok Rencana Kerja (RK) yang telah disiapkan oleh pihak mitra.
Viral di Media Sosial

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, kegiatan penertiban ini sempat viral di media sosial.
Sejumlah video memperlihatkan perwakilan CV TMR, diduga berinisial Bstm, meminta warga tidak lagi menambang di parit sawit, melainkan masuk ke area blok resmi yang telah ditetapkan pihak perusahaan.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengatasnamakan perwakilan desa dalam kegiatan tambang tersebut.
Namun, sebagian warga mengeluhkan harga beli timah yang dianggap terlalu rendah, hanya sekitar Rp100.000 per kilogram ore, sehingga banyak penambang memilih tidak ikut bekerja sama dengan pihak CV.
Legalitas Mitra Dipertanyakan

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa hingga kini, Surat Perintah Kerja (SPK) antara CV TMR dan PT Timah Tbk belum jelas keberadaannya.
Aktivitas penambangan disebut sudah berjalan hampir satu bulan dengan hanya berbekal Surat Perintah Uji Coba Tambang (SPUCT) yang diterbitkan oleh Bidang Pengawasan Tambang Darat (Wasprod) Bangka Induk.
Meski bersifat uji coba, informasi yang diterima menyebutkan kegiatan tersebut telah menghasilkan puluhan ton pasir timah dari area dengan luas mencapai ratusan hektar.
Media ini telah berupaya menghubungi pihak Bidang Pengawasan Tambang PT Timah Bangka Induk untuk memperoleh konfirmasi resmi terkait dasar hukum kegiatan tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak PT Timah Tbk.
Dasar Hukum Penertiban Tambang
Penertiban aktivitas tambang tanpa izin mengacu pada ketentuan berikut:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),
yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK).
Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin. - Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan tambang wajib berada dalam wilayah izin usaha pertambangan dan memiliki rencana kerja yang disetujui. - Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik,
mengatur kewajiban perusahaan untuk menjaga keselamatan, lingkungan, dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar tambang.
Pesan Presiden Prabowo: Tegas, Tapi Manusiawi
Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap tambang ilegal, namun tetap mengedepankan pendekatan manusiawi kepada masyarakat penambang.
“Negara harus hadir menertibkan tambang-tambang ilegal. Tapi rakyat jangan dibiarkan kehilangan mata pencaharian. Kita harus bantu mereka agar bisa bekerja secara sah, aman, dan menguntungkan bagi negara,”
ujar Presiden Prabowo dalam pernyataannya awal Oktober 2025 di Jakarta.
Presiden juga menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat dan harus dikelola secara adil serta berkelanjutan, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Pemerintah, kata Prabowo, akan memperkuat kerja sama antara BUMN tambang seperti PT Timah Tbk dan masyarakat lokal melalui pola kemitraan resmi yang berizin dan diawasi oleh Kementerian ESDM.
Kasus penertiban TI sebu di lahan HGU PT GML menjadi pengingat bahwa tata kelola tambang harus berjalan transparan, legal, dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
Kehadiran negara melalui penegakan hukum dan pengawasan perusahaan menjadi kunci agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat tanpa menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.





