Lingga, Salamwaras – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Lingga lagi-lagi menunjukkan aksi nyata melawan korupsi. Lewat program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), mereka menggelar Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Singkep, Rabu (22/10/2025). Tema utamanya jelas: “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H, memimpin tim dengan anggota dari Kejari Lingga. Ia menekankan bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi juga menghancurkan kepercayaan publik. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Kalau kita diam, pembangunan nasional bakal terhambat,” tegasnya.
Data terbaru Kejaksaan menunjukkan pada 2024, mereka menangani 2.316 perkara korupsi dan pencucian uang, menyelamatkan Rp44,13 triliun keuangan negara, dan mengeksekusi 1.836 terpidana. Namun, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih di peringkat 99 dari 180 negara.
Strategi melawan korupsi menurut Yusnar? Preventif, represif, dan restoratif. Preventif melalui penyuluhan hukum, represif lewat penegakan hukum, dan restoratif dengan mengembalikan kerugian negara. Ia juga mengajak masyarakat: jangan cuma menolak, tapi berani melaporkan praktik korupsi.
Tak hanya soal hukum, Kejari Lingga juga memperkenalkan Koperasi Desa Merah Putih lewat Kasi Intelijen, Adimas Haryosetyo, S.H. Koperasi ini diharapkan jadi wadah ekonomi gotong royong desa, memperkuat nilai kebangsaan, dan mendukung transparansi pengelolaan dana desa.
Camat Singkep Agustiar, para lurah, kades, LPM, forum RT/RW, tokoh masyarakat, dan sekitar 70 peserta hadir dalam kegiatan ini. Pesan tegas Yusnar menutup acara:
“Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi seluruh elemen bangsa. Mari bersatu melawan korupsi demi Indonesia maju!”




