SalamWaras, Pemalang, Jawa Tengah — Transparansi pengelolaan Dana Desa Pagelaran, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat.
Sejumlah warga dan pemuda desa mendatangi aula Balai Desa Pagelaran, Jumat (6/2/2026), untuk mempertanyakan dugaan ketertutupan anggaran serta tata kelola Dana Desa yang dinilai tidak akuntabel dan minim partisipasi.
Kedatangan warga dipicu oleh akumulasi kekecewaan terhadap sikap Kepala Desa Pagelaran yang disebut berulang kali menghindari klarifikasi langsung terkait penggunaan Dana Desa.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan keberatan atas sejumlah proyek dan program desa yang realisasinya dinilai tidak jelas, meskipun anggaran diduga telah dicairkan.
Bahrudin, perwakilan warga, kepada awak media Seputar Kita Pemalang menegaskan bahwa aksi tersebut bukan yang pertama. Upaya bertemu langsung dengan Kepala Desa Pagelaran, Juli Hermanto, kata dia, telah dilakukan berulang kali namun selalu menemui kebuntuan.
“Kami sering datang dan ingin bertemu langsung dengan kepala desa, tetapi selalu ada alasan. Bahkan sampai hari ini pun kepala desa tidak menemui kami. Karena itu, kami siap menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan agar dibuka secara terang dan bertanggung jawab,” tegas Bahrudin.
Dalam pertemuan itu, warga menyoroti sejumlah kegiatan desa yang disebut belum dikerjakan, sementara anggarannya diduga sudah terealisasi. Persoalan insentif RT/RW, tenaga pendidik PAUD, serta kader Posyandu yang tidak dibayarkan secara penuh turut menguatkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa.
Sorotan juga mengarah pada struktur pengelolaan keuangan desa. Warga mengungkap bahwa jabatan Bendahara Desa Pagelaran dijabat oleh istri kepala desa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Ironisnya, pertemuan di aula Balai Desa Pagelaran tidak dihadiri oleh kepala desa. Warga hanya ditemui oleh Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kepala Dusun, dan Kasi Pemerintahan.
Pernyataan dari aparatur desa justru memperkuat dugaan adanya persoalan internal.
Kasi Pemerintahan Pagelaran, Wiyarto, secara terbuka mengakui bahwa selama dua periode kepemimpinan kepala desa saat ini, tata kelola pemerintahan desa dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami sebagai perangkat desa jarang sekali diajak musyawarah, termasuk musyawarah internal akhir tahun yang seharusnya dilaksanakan. Itu tidak pernah ada. Saya sendiri jarang dilibatkan, meskipun berusaha melibatkan diri,” ungkap Wiyarto di hadapan warga.
Hal senada disampaikan Kaur Kesra, Muhajir. Ia menyebut sejumlah program desa hingga kini belum direalisasikan meski anggarannya diduga tersedia. Bahkan, terdapat tunggakan pembayaran jasa molen pengangkut beton untuk pekerjaan desa, yang disebut mencapai dua penyedia jasa.
Selain itu, pekerjaan bronjong sungai, talud irigasi, serta pembayaran insentif Posyandu, PAUD, dan RT/RW juga disebut belum dituntaskan.
Rangkaian persoalan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan pemerintah desa untuk membuka akses informasi keuangan kepada masyarakat dan melibatkan unsur desa dalam perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Lebih jauh, dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa berpotensi bertentangan dengan prinsip pencegahan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Warga menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang publik yang bersumber dari APBN dan wajib dikelola secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Mereka mendesak adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pemerintahan desa yang dinilai tertutup dan tidak partisipatif.
Apabila tidak ada penjelasan terbuka dan langkah perbaikan yang konkret, masyarakat memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pagelaran, Juli Hermanto, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh masyarakat maupun aparatur desa. (Am)






