SALAM WARAS, PEKALONGAN – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Pekalongan, Jumat (29/5/2026).
Sekitar 250 peserta turun ke jalan untuk mendesak penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di Desa Sembungjambu, Randumuktiwaren, Watusalam, dan Pegaden Tengah.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu mendapat pengawalan aparat kepolisian. Dalam orasinya, massa menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan dan bahkan sebagian telah memasuki proses hukum, namun dinilai belum menunjukkan hasil yang jelas bagi masyarakat.
Juru Bicara GEMPAR, Ahmad Zakir, menegaskan bahwa gerakan tersebut dibentuk sebagai wadah perjuangan masyarakat yang merasa aspirasinya belum mendapatkan kepastian penyelesaian.
“Persoalan yang kami suarakan sebenarnya sudah masuk proses hukum. Namun hingga kini belum ada kejelasan hasil. Karena itu kami turun ke jalan agar pemerintah dan pihak terkait memberikan perhatian serius,” tegasnya.
Selain menyampaikan aspirasi di depan Kantor Bupati, perwakilan massa juga melakukan dialog langsung dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dari pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.
Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan, Sukirman, menyatakan bahwa kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
Ia menegaskan pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap dugaan pungutan liar yang menjadi salah satu sorotan utama dalam aksi tersebut.
“Semua akan dievaluasi tanpa pandang bulu. Jika ada dana yang dipungut secara tidak sah, maka wajib dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Sukirman.
Hasil pertemuan yang melibatkan unsur Forkopimda kemudian dituangkan dalam berita acara resmi.
Pemerintah memutuskan Kepala Desa Randumuktiwaren diberhentikan sementara selama paling lama enam bulan mulai 5 Juni 2026.
Di Desa Sembungjambu, dugaan pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan diperiksa oleh Inspektorat mulai 2 Juni 2026 dengan pemanggilan pihak terkait pada 3–4 Juni 2026.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memberikan batas waktu hingga 6 Juni 2026 untuk pengembalian dana sewa tanah kas desa sebesar Rp100 juta di Desa Watusalam.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan akan diberlakukan.
Adapun di Desa Pegaden Tengah, pemerintah akan melakukan pembinaan menyeluruh terhadap lembaga desa serta memperkuat sistem pengawasan oleh kecamatan dan pemerintah kabupaten.
Langkah-langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Penonaktifan kepala desa mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta aturan pelaksanaannya yang memberikan kewenangan kepada bupati untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran.
Sedangkan dugaan pungutan liar dalam program PTSL dapat merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 2017 yang mengatur batas biaya persiapan program tersebut. Pungutan di luar ketentuan dapat menjadi objek pemeriksaan inspektorat maupun aparat penegak hukum.
Untuk pengelolaan dan pengembalian dana sewa tanah kas desa, pemerintah berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mewajibkan seluruh pendapatan aset desa masuk ke kas desa dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan jabatan, penanganan dapat ditingkatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Aksi GEMPAR menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat menginginkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kini Rakyat menunggu realisasi janji pemerintah sekaligus pembuktian bahwa setiap dugaan penyimpangan akan ditindak secara serius sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)






