Salamwaras com PEKALONGAN – Aksi unjuk rasa puluhan warga Dukuh Krengseng, Desa Siwalan, Kecamatan Siwalan, Senin (20/7/2026), yang menuntut pengembalian fungsi irigasi pertanian, justru menghadirkan ironi yang sulit diabaikan.
Bukan sekadar warga, aksi ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Siwalan, Pujiyana. Dengan seragam dinas lengkap dan kendaraan operasional berpelat merah, ia tampil di barisan depan, menyerukan pengembalian aliran irigasi yang diduga terdampak pembangunan PT Arunika Jaya Textile (AJT).
Namun di balik aksi tersebut, publik dibuat bertanya: apakah ini bentuk keberpihakan, atau justru upaya mengaburkan keputusan masa lalu?
Pasalnya, fakta yang beredar menyebutkan bahwa pada 16 Desember 2024, Pujiyana sendiri merupakan pihak yang menandatangani Berita Acara pengalihan saluran irigasi yang kini dipermasalahkan warga.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi sebelumnya, ia berdalih “lupa dan mengantuk” saat menandatangani dokumen penting tersebut.
Pernyataan itu bukan hanya menimbulkan keheranan, tetapi juga memantik kritik tajam soal profesionalitas dan tanggung jawab seorang kepala desa dalam mengambil keputusan strategis yang menyangkut hajat hidup petani.
Situasi semakin memanas saat aksi berlangsung. Ketika seorang warga menanyakan keberadaan perangkat desa yang tidak tampak hadir, Kepala Desa justru menjawab singkat dan bernada tinggi,“Kamu tidak usah ikut campur.” Sikap tersebut dinilai mencerminkan ketertutupan dan alergi terhadap kritik.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa selama aksi berlangsung, Kepala Desa juga membiayai konsumsi massa dari kantong pribadi. Langkah ini memunculkan spekulasi baru: apakah aksi ini murni aspirasi warga, atau justru dikondisikan?
Sejumlah pemuda desa menyuarakan kegelisahan mereka. Mereka menilai ada potensi warga, khususnya petani yang minim akses informasi, dimanfaatkan dalam situasi yang tidak sepenuhnya mereka pahami.
“Jangan sampai warga hanya dijadikan alat. Hari ini diajak demo, padahal dulu keputusan juga datang dari orang yang sama,” ujar salah satu pemuda.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pola kepemimpinan yang tidak konsisten, bahkan berpotensi membenturkan masyarakat dengan pihak lain demi meredam tekanan terhadap diri sendiri.
Hingga kini, pihak PT Arunika Jaya Textile belum memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa persoalan Berita Acara pengalihan irigasi telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Pertanyaan publik kini mengerucut pada satu hal: Mengapa seorang kepala desa yang sebelumnya menyetujui pengalihan irigasi, kini justru berdiri di barisan terdepan menuntut pembatalannya?
Apakah ini bentuk keberanian mengakui kesalahan, atau sekadar manuver untuk menyelamatkan posisi?
Waktu dan proses hukum yang akan menjawab. Namun satu hal yang pasti, kepercayaan publik sedang diuji. (*)






