Dari Kamar Kos di Wiradesa, Polisi Bongkar Peredaran Sabu 26,72 Gram

SALAMWARAS, PEKALONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial LS (52), warga Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, diamankan setelah polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total berat 26,72 gram di sebuah kamar kos di Desa Kepatihan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (28/5/2026) tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan.

Dari keterangan para pelaku yang telah lebih dahulu diamankan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan LS dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik, isolasi, korek api, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan LS. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan indikasi keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang menjangkau wilayah Kabupaten Pekalongan hingga Kabupaten Batang.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasatresnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa perkara narkotika yang sebelumnya berhasil kami ungkap. Dari tangan tersangka, kami mengamankan puluhan paket sabu dengan total berat 26,72 gram yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna di wilayah Pekalongan dan sekitarnya,” ujar Iptu Yonanta.

Menurutnya, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri sumber pasokan narkotika tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku saja. Satresnarkoba Polres Pekalongan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh mata rantai peredaran narkotika, mulai dari pengedar hingga pemasoknya. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, LS terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pekalongan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *