PNIB Desak Penegakan Hukum atas Aksi Penghalangan Ibadah di Bantul

Salamwaras.com,Jakarta, 4 Juni 2026 –Ketua Umum organisasi kemasyarakatan lintas agama, suku, dan budaya Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB), AR Waluyo Wasis Nugroho atau yang akrab disapa Gus Wal, kembali menyoroti persoalan dugaan tindakan intoleransi terhadap kebebasan beribadah dan pendirian rumah ibadah di Indonesia.

PNIB menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara dalam menjalankan keyakinan dan ibadahnya, serta mendirikan rumah ibadah tanpa tekanan, intimidasi, maupun pelarangan dari kelompok mana pun.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Wal menanggapi insiden penghentian kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, pada Sabtu (24/5/2026). Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan intoleransi, radikalisme, dan ancaman terhadap kehidupan kebhinekaan masih menjadi tantangan serius bagi Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diterima PNIB, sejumlah massa yang mengatasnamakan Laskar FJI mendatangi lokasi Gereja Misi Sejahtera di Jalan Jogja Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Kedatangan mereka meminta agar kegiatan ibadah dihentikan dengan alasan persoalan perizinan serta adanya keberatan dari sebagian masyarakat sekitar.

Akibat tekanan tersebut, jemaat akhirnya membubarkan diri. Gus Wal menilai penghentian kegiatan ibadah melalui tekanan massa tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Indonesia adalah negara hukum. Pelaksanaan ibadah tidak boleh ditentukan oleh tekanan massa ataupun oleh pertimbangan mayoritas dan minoritas. Sudah saatnya kita membangun kesetaraan sesama anak bangsa tanpa memandang agama maupun suku.

Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, serta hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia. Konstitusi menjamin setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, termasuk dalam mendirikan rumah ibadah,” ujar Gus Wal.

Menurutnya, aturan terkait kebebasan beragama dan pendirian rumah ibadah harus menjadi pedoman bersama, bukan justru dilemahkan oleh tindakan sepihak yang berpotensi mencederai persatuan bangsa.

“Perbedaan agama adalah realitas yang menjadi bagian dari identitas Indonesia. Karena itu, perbedaan tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi hak-hak warga negara. Jika ada pihak yang merasa memiliki kewenangan menentukan siapa yang boleh beribadah dan siapa yang tidak, maka hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, Pancasila, dan kehidupan berbangsa,” tegasnya.

PNIB juga mengingatkan bahwa pelarangan ibadah maupun penghalangan pendirian rumah ibadah merupakan persoalan serius karena menyangkut hak dasar manusia dan berpotensi memicu konflik sosial.

“Melarang orang beribadah bukan persoalan kecil. Itu merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan konstitusi. Tindakan semacam ini harus mendapatkan penanganan hukum yang tegas agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari,” kata Gus Wal.

Dalam kesempatan tersebut, PNIB menyatakan dukungan kepada Densus 88, Polda DIY, dan Polri untuk melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi, provokasi, maupun tindakan yang mengganggu kebebasan beragama tanpa pandang bulu.

PNIB juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum berani mengambil langkah tegas terhadap organisasi atau kelompok mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, menyebarkan intoleransi, atau mengancam persatuan bangsa. Dalam konteks tersebut, PNIB meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan FJI apabila ditemukan bukti kuat adanya tindakan yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai kebangsaan.

“Siapa pun pelakunya, apabila terbukti melakukan tindakan intoleransi, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara wajib hadir melindungi seluruh masyarakat. Jangan sampai hukum kalah oleh tekanan kelompok tertentu yang menggunakan narasi agama untuk membenarkan tindakan yang merusak persatuan,” ujarnya.

Gus Wal juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap bangsa tidak hanya datang dalam bentuk konflik terbuka, tetapi juga melalui berkembangnya paham intoleransi, radikalisme, dan ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan serta Pancasila.

“Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman. Toleransi bukan berarti menghilangkan perbedaan, melainkan memastikan seluruh anak bangsa memiliki ruang yang sama untuk hidup, beribadah, dan berkontribusi bagi negeri. Persatuan Indonesia harus terus dijaga dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara,” pungkas Gus Wal.

Editor : DM MPGI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *