PT PMM Temui KSP, Serahkan Bukti Legalitas Ekspor Ilmenit dan Bantah Tuduhan Penyelundupan Barang Berbahaya

Salamwaras.com,JAKARTA –Polemik yang menyeret PT Putra Prima Mineral Mandiri (PMM) terkait tuduhan penyelundupan barang berbahaya, material radioaktif, hingga barang bernilai triliunan rupiah, dibahas dalam pertemuan dengan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, PT PMM diwakili kuasa hukumnya, Poltak Silitonga SH MH, bersama pendiri sekaligus pemilik perusahaan, Kuncoro. Mereka menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang diklaim membantah seluruh tuduhan yang selama ini beredar.

Pertemuan itu menjadi kesempatan bagi PT PMM untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung kepada pemerintah pusat terkait berbagai tudingan yang dinilai telah merugikan perusahaan dan menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Usai pertemuan, Poltak Silitonga mengatakan pihaknya telah memaparkan dokumen legalitas perusahaan, perizinan ekspor, hasil pengujian laboratorium, serta berbagai dokumen pendukung lainnya kepada jajaran KSP dan tim ahli yang terlibat dalam pembahasan.

“Kami telah menjelaskan secara terbuka dan menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki.
Tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya, material nuklir, radioaktif maupun berbagai tuduhan lain yang berkembang selama ini tidak memiliki dasar yang jelas,” ujar Poltak.

Menurutnya, selama proses diskusi berlangsung, para ahli yang ditugaskan KSP melakukan pendalaman terhadap dokumen dan penjelasan yang disampaikan perusahaan.

Poltak menyebut hasil pemaparan menunjukkan bahwa kegiatan ekspor yang dilakukan PT PMM merupakan ekspor komoditas ilmenit yang telah dilengkapi dokumen resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami menunjukkan bahwa seluruh izin dan dokumen yang dipersyaratkan pemerintah untuk kegiatan ekspor ilmenit telah dipenuhi. Tidak ada yang kami sembunyikan. Semua kami buka dan jelaskan secara rinci,” katanya.

Ia juga menyoroti narasi yang berkembang mengenai dugaan adanya barang berbahaya bernilai triliunan rupiah. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Poltak menjelaskan bahwa objek yang dipersoalkan merupakan 15 kontainer ilmenit dengan nilai ekspor sekitar Rp3,4 miliar, jauh dari angka yang selama ini disebutkan oleh sejumlah pihak.

“Kami mempertanyakan dari mana muncul angka triliunan rupiah itu. Faktanya, yang diekspor adalah ilmenit dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar. Tidak ada barang nuklir, tidak ada material radioaktif, dan tidak ada barang berbahaya sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Menurut PT PMM, informasi yang tidak akurat tersebut telah menimbulkan kerugian, baik dari sisi reputasi perusahaan maupun aktivitas usaha yang dijalankan.

Karena itu, perusahaan memandang perlu memberikan klarifikasi langsung kepada pemerintah agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta dan data yang valid.

“Kami tidak bisa membiarkan tuduhan-tuduhan itu terus berkembang tanpa klarifikasi. Oleh sebab itu kami datang memenuhi undangan dan menjelaskan semuanya secara transparan kepada KSP,” ujarnya.

Poltak menambahkan, hasil klarifikasi beserta dokumen yang telah disampaikan kepada KSP akan menjadi bagian dari laporan yang diteruskan kepada Presiden.

Pada kesempatan yang sama, Kuncoro menyampaikan harapannya agar seluruh proses hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat berjalan secara objektif dan berkeadilan.
Sebagai pelaku usaha yang berinvestasi dan menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia, ia menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

“Saya ini warga negara Indonesia yang berusaha di negeri sendiri. Tentu saya taat hukum dan menghormati seluruh proses yang berjalan. Namun saya berharap hukum digunakan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, bukan untuk menghukum orang yang tidak bersalah,” kata Kuncoro.

Ia juga menegaskan bahwa PT PMM tidak pernah menutup diri terhadap pengawasan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Perusahaan, kata dia, siap membuka seluruh dokumen yang diperlukan sebagai bentuk transparansi.

Menurut Kuncoro, PT PMM berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara legal serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.

“Kami ingin menjadi mitra pemerintah yang baik. Kami siap bekerja sama, terbuka terhadap pengawasan, dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Pertemuan dengan KSP tersebut menjadi langkah terbaru PT PMM dalam meluruskan informasi yang berkembang terkait berbagai tuduhan yang ditujukan kepada perusahaan.

Bagi PT PMM, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan terhadap dunia usaha, serta pentingnya penegakan hukum yang berbasis fakta dan bukti.

“Hari ini kami telah menyampaikan seluruh penjelasan yang diperlukan. Kami akan terus menempuh langkah-langkah yang sah untuk memperjuangkan keadilan. Jayalah Indonesiaku, majulah Indonesiaku. Merdeka,” tutup Kuncoro.

KBO Babel

Editor : DM MPGI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *